thumbnail

Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

thumbnail

Mulai 1 Juli, Driver Gojek dan Grab Terima 92% Pendapatan, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8%

thumbnail

Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru

thumbnail

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan

BERITA TERKINI

Jawa Barat

Temu Bisnis OPOP 2022 Raup Transaksi Rp42,1 Miliar, Ridwan Kamil Dorong Pesantren Go GlobalBekasi – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi membuka kegiatan Temu Bisnis dan Pameran One Pesantren One Product (OPOP) 2022 yang digelar di Pondok Pesantren An-Nur, Kota Bekasi, Senin (28/11/2022). Kegiatan tersebut mencatatkan capaian transaksi ekonomi yang signifikan, dengan total nilai mencapai Rp42,1 miliar, berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Dinas KUK) Provinsi Jawa Barat. Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, menyampaikan bahwa kegiatan temu bisnis ini melibatkan puluhan mitra pembeli dari berbagai sektor. “Tercatat ada 77 mitra pembeli yang menjalin kerja sama dengan produk-produk unggulan pesantren,” ujar Kang Emil. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga mengumumkan pondok pesantren terbaik tingkat provinsi dalam Program OPOP 2022, yaitu: Pondok Pesantren PERSIS 259 Kabupaten Bandung, Pesantren Binaul Ummah Kabupaten Kuningan, dan Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Kang Emil menjelaskan, pesantren yang meraih juara tingkat provinsi tidak hanya mendapatkan dukungan permodalan, tetapi juga kesempatan untuk mengikuti pameran produk di luar negeri sebagai langkah strategis memperluas akses pasar internasional. “Pesantren terbaik kami fasilitasi untuk ikut pameran ke luar negeri agar produk OPOP bisa menembus pasar global. Tahun 2022 ini, tiga peserta terbaik juga memperoleh hadiah masing-masing total Rp400 juta,” ungkapnya. Menurutnya, program OPOP telah menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi pesantren, sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan pesantren. “Alhamdulillah, ekonomi keumatan di Jawa Barat tumbuh sangat baik. Selama empat tahun berjalan, sudah lahir sekitar 2.800 unit usaha baru dari program ini,” tutur Kang Emil. Selain mencatatkan dampak ekonomi, Program OPOP juga telah meraih berbagai penghargaan nasional, di antaranya Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020 dan Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020 dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020. “Penghargaan dari pemerintah pusat ini menunjukkan bahwa OPOP bukan hanya inovatif, tetapi benar-benar dibutuhkan dan mampu mengangkat martabat serta kemandirian pesantren di Jawa Barat,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas KUK Jabar Kusmana Hartadji melaporkan bahwa hingga tahun keempat pelaksanaan program, sebanyak 2.844 pesantren telah tergabung dalam ekosistem OPOP. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan 5.000 pesantren bergabung dalam program ini hingga tahun 2023. “Untuk tahun 2023, targetnya ada tambahan 2.156 pondok pesantren. Insyaallah target tersebut bisa tercapai berkat dukungan Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh pihak terkait,” ujar Kusmana. Sumber: Humas Jabar

Kamis, 1 Des 2022 - 09:57 WIB

Hukum Dan Kriminal

Tuduhan Curi Ayam Berujung Maut, Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan di Soreangmelalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kamis, 1 Des 2022 - 01:50 WIB