Infobandungnews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk periode 1–31 Agustus 2026 mengalami kenaikan tajam. Lonjakan tersebut dipicu terganggunya pasokan global akibat cuaca ekstrem, serangan hama, serta menurunnya produksi di negara-negara penghasil kakao utama di Afrika Barat yang diperparah oleh fenomena El Nino.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR biji kakao untuk Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$5.424,96 per metrik ton (MT). Nilai tersebut meningkat US$1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao juga mengalami peningkatan menjadi US$5.064 per MT, atau naik US$1.418 setara 38,90 persen.
“Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino,” ujar Tommy di Jakarta, Sabtu (1/8).
Seiring kenaikan tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen untuk periode 1–31 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Selain itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga tetap dipatok sebesar 7,5 persen, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sektor lain, Kemendag menyebutkan bahwa HPE produk kulit pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi US$1.013 per MT, atau meningkat sekitar 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.
Untuk komoditas hasil kehutanan, nilai HPE menunjukkan pergerakan yang beragam. Beberapa produk kayu mengalami kenaikan, seperti veneer dari hutan alam dan kayu olahan dengan ukuran penampang tertentu, terutama yang berasal dari jenis rimba campuran, jati, balsa, eucalyptus, dan jenis kayu lainnya.
Sebaliknya, sejumlah produk kayu lainnya mengalami penurunan HPE, di antaranya veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta beberapa jenis kayu olahan seperti meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Sementara itu, HPE untuk keping kayu, kayu olahan tertentu dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus dari jenis merbau dengan ukuran penampang tertentu tercatat tidak mengalami perubahan.
Seluruh ketentuan mengenai penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.***
Sumber CNN Indonesia









