Infobandungnews — Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan membebaskan Irfan Suryanagara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penggelapan dan/atau pencucian uang.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026. Pembacaan dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi Bandung melalui konferensi video Zoom, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb.
Dalam pertimbangannya, baik PN Bale Bandung maupun PT Bandung menerima eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Majelis menilai perkara tersebut merupakan perkara yang sama sehingga tidak dapat diperiksa atau diadili untuk kedua kalinya. Atas dasar itu, Irfan Suryanagara dinyatakan bebas dari dakwaan.
Tim advokat Irfan yang tergabung dalam Sudding and Partners Law Firm, di bawah pimpinan Endang, menyampaikan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan eksepsi terdakwa. Dengan demikian, perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilanjutkan.
“Dengan adanya putusan bebas, klien kami pun bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, karena klien kami pernah ditahan selama enam bulan,” katanya, Minggu (13/9/2026).
Sebelumnya, saat membacakan putusan melalui Zoom, Hakim Tinggi Bandung Naisya Kadir menyatakan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung tertanggal 10 Agustus 2026 memiliki dasar hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan.
Di tingkat pertama, PN Bale Bandung juga telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa atau tim penasihat hukum Irfan Suryanagara terhadap dakwaan JPU.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menerima perlawanan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Majelis juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima.
Selain itu, pengadilan menetapkan agar berkas perkara atas nama Irfan Suryanagara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Sumber : Tribunjabar









