PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews — Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan membebaskan Irfan Suryanagara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penggelapan dan/atau pencucian uang.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026. Pembacaan dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi Bandung melalui konferensi video Zoom, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb.

Dalam pertimbangannya, baik PN Bale Bandung maupun PT Bandung menerima eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Majelis menilai perkara tersebut merupakan perkara yang sama sehingga tidak dapat diperiksa atau diadili untuk kedua kalinya. Atas dasar itu, Irfan Suryanagara dinyatakan bebas dari dakwaan.

Tim advokat Irfan yang tergabung dalam Sudding and Partners Law Firm, di bawah pimpinan Endang, menyampaikan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan eksepsi terdakwa. Dengan demikian, perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilanjutkan.

“Dengan adanya putusan bebas, klien kami pun bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, karena klien kami pernah ditahan selama enam bulan,” katanya, Minggu (13/9/2026).

Baca Juga :  Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat

Sebelumnya, saat membacakan putusan melalui Zoom, Hakim Tinggi Bandung Naisya Kadir menyatakan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung tertanggal 10 Agustus 2026 memiliki dasar hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan.

Di tingkat pertama, PN Bale Bandung juga telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa atau tim penasihat hukum Irfan Suryanagara terhadap dakwaan JPU.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menerima perlawanan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Majelis juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima.

Selain itu, pengadilan menetapkan agar berkas perkara atas nama Irfan Suryanagara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Sumber : Tribunjabar

Berita Terkait

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru

Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional membagikan 260 unit becak listrik secara gratis kepada para pengayuh becak lansia di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Bandung Raya

Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 - 08:17 WIB