Infobandungnews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan angka kerugian tersebut saat mengumumkan penahanan empat tersangka dalam perkara itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Empat Tersangka Langsung Ditahan KPK
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka untuk menjalani penahanan. Mereka masing-masing adalah Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk masa awal selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan pada kesempatan tersebut. Ia mengajukan permintaan penjadwalan kembali pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan yang disebut sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma yang disebut mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Anggaran Iklan Rp409 Miliar, Realisasi Disebut Hanya Sekitar Rp100 Miliar
KPK sebelumnya menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan iklan Bank BJB.
Pada periode 2021–2023, Bank BJB diketahui mengalokasikan sekitar Rp409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan melalui media televisi, media cetak, dan media daring. Anggaran tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan enam agensi.
Namun, berdasarkan temuan awal KPK, nilai pembayaran yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp100 miliar.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambungnya.
Enam Agensi Terlibat dalam Pengadaan Iklan
KPK juga mengungkap enam agensi yang memperoleh alokasi anggaran pengadaan iklan Bank BJB selama periode tersebut.
Rinciannya yakni PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT WSBE Rp49 miliar, serta PT BSC Advertising Rp33 miliar.
Menurut KPK, proses pemilihan perusahaan-perusahaan tersebut diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui dan/atau memberikan instruksi kepada panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan tertentu dapat memenangkan pekerjaan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. KPK juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB.***









