Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tetap sah.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan dinilai sudah masuk dalam pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan utama.

Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi dengan tujuan mempercepat keberangkatan jemaah yang masa tunggunya sangat panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Sebelum tambahan tersebut, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Baca Juga :  Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Persoalan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, dalam Undang-Undang Haji disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya batal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dalam penetapan status hukum tersebut. Hingga saat ini, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka yang diterbitkan KPK tidak sah. Namun, melalui putusan terbaru ini, permohonan tersebut resmi ditolak.

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru