Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, menyayangkan polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Yudi menilai kegaduhan tersebut seharusnya dapat dihindari apabila KPK tetap konsisten pada prinsip yang selama ini diterapkan, yakni menempatkan tersangka kasus korupsi di rutan, bukan di lokasi lain seperti rumah atau tahanan kota.

Menurutnya, meski KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan, dampak negatifnya sudah terlanjur meluas. Kritik terhadap lembaga antirasuah itu ramai bermunculan, baik di media massa maupun media sosial, yang berpotensi menghambat upaya pemulihan kepercayaan publik.

Ia menegaskan, pengalihan jenis penahanan bukan sekadar persoalan teknis berdasarkan aturan hukum, melainkan juga memiliki makna simbolik bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, penahanan di rutan dinilai penting sebagai bentuk efek jera.

Yudi juga menyebut, ketika KPK memutuskan menahan seseorang, hal tersebut umumnya menunjukkan bahwa penyidikan telah mendekati tahap akhir dengan bukti yang dinilai cukup kuat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa apapun penjelasan dari KPK saat ini kemungkinan tidak lagi mendapat respons positif dari publik. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan penanganan perkara kuota haji agar segera disidangkan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja KPK secara transparan.

Baca Juga :  Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengalihan tahanan berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. Untuk itu, KPK diminta menegaskan sikap dengan tidak lagi memberikan kebijakan serupa di masa mendatang, bahkan mempertimbangkan moratorium terhadap pengalihan jenis penahanan.

Selain itu, Yudi menilai Dewan Pengawas KPK dapat berperan aktif untuk menelusuri latar belakang keputusan tersebut. Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, baik penyidik maupun pimpinan KPK, dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh atas kebijakan yang diambil.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan demi menjaga integritas lembaga serta arah pemberantasan korupsi.

Diketahui, Gus Yaqut telah kembali berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Ia sempat ditahan sejak 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.

Berita Terkait

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru