Kejati Jabar dapatkan uang pengembalian Rp6,5 M dari korupsi dana BOS

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pada tahun anggaran 2017-2018.

Dilansir dari Antaranews,Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dalam kasus tersebut, menurutnya penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.

“Hari ini pun kita akan terus berkembang, KKM tiap kabupaten kota akan dikembalikan, sementara kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka, kita akan terus selesaikan berkas ini,” kata Dodi.

Sebelumnya, EH, AL, MK, dan MSA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian untuk madrasah tsanawiyah se-Jawa Barat.

EH dan AL merupakan pihak dari KKM Jawa Barat yang diduga mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu. Sedangkan MK dan MSA merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian itu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Yg-IBN001 sumber Antaranews

Berita Terkait

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas
Saeful Bachri : Ketahanan Keluarga Dan Ketahanan Pangan Tidak Bisa Dipisahkan
Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah Ke Ponpes, Sekda Jabar Ungkap Alasannya
SEKDA JABAR BANTAH EFISIENSI UNTUK KEGIATAN LEMBUR PAKUAN
Saeful Bachri : Pembangunan Ketahanan Keluarga Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur
Organda, Kebijakan Gubernur Belum Menyentuh Pegusaha Atau Pemilik Angkot.
Eiger Camp Situ Lembang Bandung Disegel, Dedi Mulyadi akan Kaji Ulang
Jelang Idul Fitri, Saeful Bachri Gandeng Bapanas Gelar Pasar Murah Di Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 11:48 WIB

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Minggu, 27 April 2025 - 13:54 WIB

Saeful Bachri : Ketahanan Keluarga Dan Ketahanan Pangan Tidak Bisa Dipisahkan

Jumat, 25 April 2025 - 07:22 WIB

Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah Ke Ponpes, Sekda Jabar Ungkap Alasannya

Sabtu, 12 April 2025 - 19:25 WIB

Saeful Bachri : Pembangunan Ketahanan Keluarga Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur

Kamis, 3 April 2025 - 06:20 WIB

Organda, Kebijakan Gubernur Belum Menyentuh Pegusaha Atau Pemilik Angkot.

Berita Terbaru