Kejati Jabar Dapatkan Uang Pengembalian Rp6,5 M Dari Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Infobandungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pada tahun anggaran 2017-2018.

Dilansir dari Antaranews,Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dalam kasus tersebut, menurutnya penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.

“Hari ini pun kita akan terus berkembang, KKM tiap kabupaten kota akan dikembalikan, sementara kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka, kita akan terus selesaikan berkas ini,” kata Dodi.

Sebelumnya, EH, AL, MK, dan MSA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian untuk madrasah tsanawiyah se-Jawa Barat.

EH dan AL merupakan pihak dari KKM Jawa Barat yang diduga mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu. Sedangkan MK dan MSA merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian itu.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas
Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana
13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional
RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan
106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:09 WIB

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Berita Terbaru