Kejati Jabar Dapatkan Uang Pengembalian Rp6,5 M Dari Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menunjukkan uang pengembalian dalam kasus korupsi dana bos madrasah di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). (FotoBagus Ahmad Rizaldi /Antara)

Infobandungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pada tahun anggaran 2017-2018.

Dilansir dari Antaranews,Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dalam kasus tersebut, menurutnya penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.

“Hari ini pun kita akan terus berkembang, KKM tiap kabupaten kota akan dikembalikan, sementara kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka, kita akan terus selesaikan berkas ini,” kata Dodi.

Sebelumnya, EH, AL, MK, dan MSA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian untuk madrasah tsanawiyah se-Jawa Barat.

EH dan AL merupakan pihak dari KKM Jawa Barat yang diduga mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu. Sedangkan MK dan MSA merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian itu.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait

Saeful Bachri: Pengawasan Pemerintahan Harus Berdampak Nyata, Data Akurat Jadi Kunci Bantuan Tepat Sasaran
Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT
Saeful Bachri: Kebutuhan SMAN dan SMKN Harus Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk
Resmi Ditutup Permanen, Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate Tak Lagi Bisa Dilalui Kendaraan
DLH Jabar: Tumpahan Batu Bara di Pantai Pangandaran Ubah Kualitas Air Laut, Logam Berat Ditemukan di Sedimen
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Aksi Sosial dan Gerakan Peduli Lingkungan
Harga Jual di Bawah Biaya Produksi, DPRD Jabar Dorong Pemerintah Selamatkan Peternak
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya dan Gerakan Pangan Murah Meriahkan Soreang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Sunda

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:51 WIB

Saeful Bachri: Pengawasan Pemerintahan Harus Berdampak Nyata, Data Akurat Jadi Kunci Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:14 WIB

Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait LGBT

Senin, 13 Juli 2026 - 21:07 WIB

Saeful Bachri: Kebutuhan SMAN dan SMKN Harus Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:31 WIB

Resmi Ditutup Permanen, Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate Tak Lagi Bisa Dilalui Kendaraan

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05 WIB

DLH Jabar: Tumpahan Batu Bara di Pantai Pangandaran Ubah Kualitas Air Laut, Logam Berat Ditemukan di Sedimen

Berita Terbaru