Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru bernama Yanti Hadianti (49) itu diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dituding sebagai istri kedua seorang aparatur sipil negara (ASN). (rd dani r nugraha-inilahkoran)

Guru bernama Yanti Hadianti (49) itu diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dituding sebagai istri kedua seorang aparatur sipil negara (ASN). (rd dani r nugraha-inilahkoran)

InfobandungnewsSoreang.  Merasa dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak adil, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, mengambil langkah hukum dengan menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung.

Guru tersebut, Yanti Hadianti (49), diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah diduga berstatus sebagai istri kedua dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Yanti mengaku menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tiba-tiba tanpa sebelumnya pernah menerima surat peringatan maupun pembinaan dari instansi terkait. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tidak didasarkan pada fakta serta proses hukum yang jelas.

Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya serta meminta kejelasan atas keputusan pemberhentian yang diterimanya.

“Pada Mei lalu saya tiba-tiba dipanggil ke BKPSDM Kabupaten Bandung. Di sana saya langsung dihakimi dengan tudingan menjadi istri kedua. Tanpa ada surat peringatan pertama maupun kedua, saya langsung diberikan SK pemecatan sebagai guru PPPK. Ini sangat tidak adil, sepihak, dan sangat zalim kepada saya dan suami,” kata Yanti saat ditemui di kediamannya di Kampung Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Jumat (26/6/2026).

Yanti membantah tuduhan yang menyebut dirinya berstatus sebagai istri kedua seorang ASN. Menurutnya, pernikahan yang dijalaninya bersama Opik Hadiman berlangsung secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menikah, suaminya telah resmi menyandang status duda setelah adanya putusan dari pengadilan agama yang mengesahkan perceraian dengan pasangan sebelumnya. Sementara itu, Yanti sendiri juga telah lama berstatus janda.

Atas dasar tersebut, Yanti menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.

“Kami menikah resmi di KUA. Suami saya sudah talak tiga dan bercerai secara sah di pengadilan. Kami juga sudah memiliki Kartu Keluarga dan saya sudah didaftarkan sebagai tanggungan gaji suami yang berstatus PNS. Selama proses itu tidak pernah ada masalah dari Dinas Pendidikan maupun BKPSDM. Tapi tiba-tiba sekarang dipersoalkan,” katanya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Bantu Perbaiki Rumah Janda yang Ambruk di Kabupaten Bandung

Merasa haknya dirugikan, Yanti mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Ia mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak menempuh upaya hukum.

“Saat memberikan SK, ada yang menakut-nakuti saya supaya tidak naik banding. Katanya kalau saya banding, posisi suami saya juga akan terancam. Padahal yang diberhentikan saya, kenapa suami saya ikut dibawa-bawa,” ujarnya.

Perjuangan Yanti membuahkan hasil. Pengajuan bandingnya diterima BPASN untuk ditindaklanjuti. Selain itu, gugatan juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negri Bale Bandung.

“Sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Juli 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, Opik Hadiman mengaku turut merasakan dampak dari permasalahan yang terjadi. Guru kelas III di SDN Sekarwangi tersebut kini dipindahkan tugasnya menjadi tenaga struktural di Satuan Kerja Kecamatan Kutawaringin.

Menurut Opik, kebijakan mutasi tersebut berdampak pada masa pengabdiannya sebagai tenaga pendidik, karena ia harus mengakhiri tugasnya sebagai guru sekitar dua tahun lebih awal menjelang masa pensiun.

“Kalau tetap menjadi guru atau jabatan fungsional, masa kerja saya masih lima tahun lagi. Tapi setelah dipindahkan ke jabatan struktural tinggal tiga tahun. Ini jelas merugikan saya,” katanya.

Opik menduga persoalan yang menimpa dirinya dan istrinya berkaitan dengan kegiatan audiensi yang sebelumnya dilakukan sejumlah guru SDN Sekarwangi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, Opik dipercaya oleh rekan-rekannya untuk menjadi perwakilan sekaligus juru bicara dalam menyampaikan berbagai permasalahan dan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ia menilai, tidak menutup kemungkinan peran yang dijalankannya dalam audiensi tersebut turut berkaitan dengan persoalan yang kemudian dihadapi dirinya dan keluarganya.

“Kami menduga ini berawal setelah audiensi ke DPRD. Saat itu saya dipercaya menjadi juru bicara teman-teman. Mungkin sejak saat itu ada yang mencari-cari kesalahan saya dan istri. Padahal kami hadir atas kesepakatan bersama untuk menyampaikan aspirasi para guru. Kenapa justru kami yang menjadi sasaran,” katanya.

 

 

 

Berita Terkait

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Warga Padalarang Blokade Gerbang Pabrik, Protes Dugaan PHK Sepihak Delapan Pekerja Lokal
Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Akses Transportasi
JPO Terminal Cicaheum Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Kawasan untuk Depo BRT

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:14 WIB

Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB

Berita Terbaru