Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru bernama Yanti Hadianti (49) itu diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dituding sebagai istri kedua seorang aparatur sipil negara (ASN). (rd dani r nugraha-inilahkoran)

Guru bernama Yanti Hadianti (49) itu diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dituding sebagai istri kedua seorang aparatur sipil negara (ASN). (rd dani r nugraha-inilahkoran)

InfobandungnewsSoreang.  Merasa dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak adil, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, mengambil langkah hukum dengan menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung.

Guru tersebut, Yanti Hadianti (49), diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah diduga berstatus sebagai istri kedua dari seorang aparatur sipil negara (ASN).

Yanti mengaku menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tiba-tiba tanpa sebelumnya pernah menerima surat peringatan maupun pembinaan dari instansi terkait. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tidak didasarkan pada fakta serta proses hukum yang jelas.

Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya serta meminta kejelasan atas keputusan pemberhentian yang diterimanya.

“Pada Mei lalu saya tiba-tiba dipanggil ke BKPSDM Kabupaten Bandung. Di sana saya langsung dihakimi dengan tudingan menjadi istri kedua. Tanpa ada surat peringatan pertama maupun kedua, saya langsung diberikan SK pemecatan sebagai guru PPPK. Ini sangat tidak adil, sepihak, dan sangat zalim kepada saya dan suami,” kata Yanti saat ditemui di kediamannya di Kampung Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Jumat (26/6/2026).

Yanti membantah tuduhan yang menyebut dirinya berstatus sebagai istri kedua seorang ASN. Menurutnya, pernikahan yang dijalaninya bersama Opik Hadiman berlangsung secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menikah, suaminya telah resmi menyandang status duda setelah adanya putusan dari pengadilan agama yang mengesahkan perceraian dengan pasangan sebelumnya. Sementara itu, Yanti sendiri juga telah lama berstatus janda.

Atas dasar tersebut, Yanti menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.

“Kami menikah resmi di KUA. Suami saya sudah talak tiga dan bercerai secara sah di pengadilan. Kami juga sudah memiliki Kartu Keluarga dan saya sudah didaftarkan sebagai tanggungan gaji suami yang berstatus PNS. Selama proses itu tidak pernah ada masalah dari Dinas Pendidikan maupun BKPSDM. Tapi tiba-tiba sekarang dipersoalkan,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Bandung Gelar Jumat di Kecamatan Cikancung

Merasa haknya dirugikan, Yanti mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Ia mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak menempuh upaya hukum.

“Saat memberikan SK, ada yang menakut-nakuti saya supaya tidak naik banding. Katanya kalau saya banding, posisi suami saya juga akan terancam. Padahal yang diberhentikan saya, kenapa suami saya ikut dibawa-bawa,” ujarnya.

Perjuangan Yanti membuahkan hasil. Pengajuan bandingnya diterima BPASN untuk ditindaklanjuti. Selain itu, gugatan juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negri Bale Bandung.

“Sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Juli 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, Opik Hadiman mengaku turut merasakan dampak dari permasalahan yang terjadi. Guru kelas III di SDN Sekarwangi tersebut kini dipindahkan tugasnya menjadi tenaga struktural di Satuan Kerja Kecamatan Kutawaringin.

Menurut Opik, kebijakan mutasi tersebut berdampak pada masa pengabdiannya sebagai tenaga pendidik, karena ia harus mengakhiri tugasnya sebagai guru sekitar dua tahun lebih awal menjelang masa pensiun.

“Kalau tetap menjadi guru atau jabatan fungsional, masa kerja saya masih lima tahun lagi. Tapi setelah dipindahkan ke jabatan struktural tinggal tiga tahun. Ini jelas merugikan saya,” katanya.

Opik menduga persoalan yang menimpa dirinya dan istrinya berkaitan dengan kegiatan audiensi yang sebelumnya dilakukan sejumlah guru SDN Sekarwangi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, Opik dipercaya oleh rekan-rekannya untuk menjadi perwakilan sekaligus juru bicara dalam menyampaikan berbagai permasalahan dan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ia menilai, tidak menutup kemungkinan peran yang dijalankannya dalam audiensi tersebut turut berkaitan dengan persoalan yang kemudian dihadapi dirinya dan keluarganya.

“Kami menduga ini berawal setelah audiensi ke DPRD. Saat itu saya dipercaya menjadi juru bicara teman-teman. Mungkin sejak saat itu ada yang mencari-cari kesalahan saya dan istri. Padahal kami hadir atas kesepakatan bersama untuk menyampaikan aspirasi para guru. Kenapa justru kami yang menjadi sasaran,” katanya.

 

 

 

Berita Terkait

Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru
Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan
Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu
Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:41 WIB

Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Investasi Rp11 Triliun Masuk Bandung, Farhan Siapkan Angkot Listrik hingga 850 Titik PJU Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Berita Terbaru