Dede Yusuf Soroti Tumpang Tindih Regulasi Pariwisata, Dorong Aturan Terpadu Pusat–Daerah

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf saat memimpin Tim Kunspek Komisi X DPR Rapat dengan Pemda Kabupaten Bandung serta para pelaku sektor Pariwisata di Rengganis Suspension Bridge, Kabupaten Bandung, Jabar, Senin (28/11/2022)

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf saat memimpin Tim Kunspek Komisi X DPR Rapat dengan Pemda Kabupaten Bandung serta para pelaku sektor Pariwisata di Rengganis Suspension Bridge, Kabupaten Bandung, Jabar, Senin (28/11/2022)

Infobandungnews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti persoalan serius dalam tata kelola sektor kepariwisataan yang hingga kini masih diwarnai tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengembangan destinasi wisata sekaligus berdampak pada minimnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Bandung, di mana sekitar 90 persen wilayah lahan berada di bawah penguasaan Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Situasi ini membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan wilayah, sehingga potensi PAD dari sektor pariwisata tidak dapat dimaksimalkan.

“Karena sebagian besar lahan bukan milik pemerintah daerah, maka kewenangan Pemda menjadi sangat terbatas. Akibatnya, PAD yang diterima dari sektor pariwisata sangat kecil dan tidak signifikan,” ujar Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut.

Dede Yusuf menegaskan perlunya kebijakan bersama yang mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat dan daerah secara seimbang. Menurutnya, tanpa dukungan regulasi yang jelas dan sinergis, pengembangan destinasi wisata akan sulit berkembang secara optimal.

“Kalau pemerintah daerah tidak diberi ruang untuk membangun aksesibilitas, maka destinasi tidak akan tumbuh. Bahkan saat perjalanan ke lokasi saja masih minim papan petunjuk arah. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Jika destinasi berkembang, pemerintah pasti akan terdorong untuk mempromosikan, membangun infrastruktur, hingga menyediakan fasilitas pendukung,” jelasnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Dede Yusuf mengusulkan adanya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) lintas pemangku kepentingan, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pariwisata.

Ia menyebutkan, pengaturan kerja sama tersebut dapat diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian. Namun, menurutnya, tantangan terbesar adalah kemauan politik antar kementerian untuk duduk bersama dan membahas persoalan ini secara serius.

“Nanti bisa diatur dalam PP atau SKB lintas kementerian. Tapi pertanyaannya, apakah kementerian-kementerian tersebut mau duduk bersama dan membahasnya secara serius?” ujar Dede Yusuf saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi X DPR RI dalam rapat bersama Pemda Kabupaten Bandung dan para pelaku sektor pariwisata di kawasan Rengganis Suspension Bridge, Kabupaten Bandung, Senin (29/11/2022).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menambahkan, dominasi kepemilikan lahan oleh Perhutani dan PTPN kerap membuat kebijakan pengelolaan kawasan wisata tidak selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, pihak swasta justru lebih mudah menjalin kerja sama langsung dengan pemerintah pusat dibandingkan melalui pemerintah daerah.

“Akibatnya, PAD yang diterima daerah menjadi sangat kecil. Padahal sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas bagi negara. Ini potensi besar yang seharusnya bisa memberikan manfaat lebih besar bagi daerah,” tegasnya.

 

 

Berita Terkait

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB