Pemprov Jabar Salurkan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa 2026 untuk 5.311 Desa

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah provinsi menyalurkan bantuan keuangan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Kebijakan penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat (DPMDesa) Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Rincian Tambahan Penghasilan Aparatur Desa

Tambahan penghasilan ini diberikan setiap bulan dengan sistem penyaluran secara bertahap setiap tiga bulan. Berikut rinciannya:

Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun

Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga :  Dede Yusuf : Demokrat Konsisten Untuk Menyuarakan Perubahan

Kaur/Kasi/Kadus: Rp150.000 per bulan untuk 13 orang atau Rp23.400.000 per tahun

Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan untuk 7 orang atau Rp8.400.000 per tahun

Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap peran penting aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan Penyaluran Tahap Pertama
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026, setiap desa yang akan mengajukan penyaluran bantuan tahap pertama diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan desa

Fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan

Fotokopi KTP kepala desa

Fotokopi referensi rekening bank atas nama pemerintah desa

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa

Surat keputusan pengangkatan kepala desa

Surat keputusan pengangkatan ketua dan anggota BPD
Surat keputusan pengangkatan perangkat desa
Nomor rekening Bank BJB atas nama aparatur desa dan BPD

Pakta integritas bermaterai Rp10.000

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kinerja aparatur desa semakin optimal dan profesional. Selain itu, program tersebut juga ditargetkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sumber: DPMDesa Jabar

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas
Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana
13 Kiai di Jawa Barat Tertipu Modus Program MBG, Aset Pesantren Melayang
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional
RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan
106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Dedi Mulyadi Pantau Penertiban Kios Di Sukajadi, Pedagang Keluhkan Relokasi Belum Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan untuk Cegah Bencana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:09 WIB

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Berita Terbaru