Pemprov Jabar Salurkan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa 2026 untuk 5.311 Desa

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah provinsi menyalurkan bantuan keuangan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Kebijakan penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat (DPMDesa) Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Rincian Tambahan Penghasilan Aparatur Desa

Tambahan penghasilan ini diberikan setiap bulan dengan sistem penyaluran secara bertahap setiap tiga bulan. Berikut rinciannya:

Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun

Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga :  Merasa Dizalimi, Guru PPPK di Kabupaten Bandung Gugat BKPSDM Usai Dipecat karena Diduga Jadi Istri Kedua ASN

Kaur/Kasi/Kadus: Rp150.000 per bulan untuk 13 orang atau Rp23.400.000 per tahun

Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan untuk 7 orang atau Rp8.400.000 per tahun

Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap peran penting aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan Penyaluran Tahap Pertama
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026, setiap desa yang akan mengajukan penyaluran bantuan tahap pertama diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan desa

Fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan

Fotokopi KTP kepala desa

Fotokopi referensi rekening bank atas nama pemerintah desa

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa

Surat keputusan pengangkatan kepala desa

Surat keputusan pengangkatan ketua dan anggota BPD
Surat keputusan pengangkatan perangkat desa
Nomor rekening Bank BJB atas nama aparatur desa dan BPD

Pakta integritas bermaterai Rp10.000

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kinerja aparatur desa semakin optimal dan profesional. Selain itu, program tersebut juga ditargetkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sumber: DPMDesa Jabar

Berita Terkait

Harga Jual di Bawah Biaya Produksi, DPRD Jabar Dorong Pemerintah Selamatkan Peternak
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya dan Gerakan Pangan Murah Meriahkan Soreang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Sunda
Reses di Ciwidey, Saeful Bachri Tampung Aspirasi Warga soal SPMB 2026 dan Kualitas Program MBG
Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan
WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional
Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Kali Secara Berturut-turut dari BPK RI
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Pembongkaran PKL di Trotoar Bandung: “Hak Pejalan Kaki Harus Dikembalikan”

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:37 WIB

Harga Jual di Bawah Biaya Produksi, DPRD Jabar Dorong Pemerintah Selamatkan Peternak

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:29 WIB

Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya dan Gerakan Pangan Murah Meriahkan Soreang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Sunda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Reses di Ciwidey, Saeful Bachri Tampung Aspirasi Warga soal SPMB 2026 dan Kualitas Program MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:50 WIB

WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional

Berita Terbaru