Infobandungnews – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerapkan penyesuaian jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melakukan peninjauan langsung ke SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (5/8/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memantau pelaksanaan hari pertama kebijakan baru sekaligus memastikan proses belajar mengajar berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
” Kami hanya ingin memastikan penyesuaian kebijakan baru terkait jam pembelajaran di sekolah berjalan dengan lancar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Garut berdialog dengan sejumlah orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah. Ia menggali berbagai masukan mengenai pelaksanaan kebijakan baru, mulai dari kebiasaan bangun lebih pagi hingga kondisi lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah.
Selain berbincang dengan para orang tua, Abdusy Syakur Amin juga menyambangi ruang-ruang kelas untuk menyapa dan memberikan motivasi kepada para siswa sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penerapan jam masuk sekolah lebih pagi ini diharapkan dapat menanamkan disiplin sejak usia dini, meningkatkan fokus belajar pada pagi hari, sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan membangun karakter peserta didik melalui berbagai program serta kebijakan strategis di sektor pendidikan.
Meski demikian, berdasarkan Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 tentang Imbauan Penyesuaian Jam Awal Masuk Belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sekolah yang belum dapat menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB karena mempertimbangkan kondisi psikologis peserta didik, kesiapan sarana dan prasarana, maupun kondisi sosial budaya masyarakat, masih diperkenankan menggunakan jadwal pembelajaran yang selama ini berlaku.
Pemerintah daerah berharap sekolah-sekolah tersebut dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan menyampaikan perkembangan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sunber : RRI









