Pemekaran Kabupaten Garut: Pisahkan 42 Kecamatan jadi 2 DOB dan 1 Daerah Induk, Kamu Masuk Wilayah yang Mana?

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Pemekaran wilayah Kabupaten Garut akan membagi 42 kecamatan menjadi tiga wilayah yang terdiri dari dua daerah otonom baru (DOB) dan satu daerah induk. Kabupaten Garut adalah daerah kabupaten terluas ketiga di Jawa Barat dengan luas wilayah mencapai 3.101,24 kilometer persegi atau setara dengan 8,37 persen luas total provinsi.

Setelah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut adalah daerah dengan pembagian wilayah kecamatan terbanyak di Jawa Barat. Terdapat total 42 kecamatan di Kabupaten Garut yang kemudian terbagi ke dalam 21 kelurahan dan 424 desa.

Seiring dengan usulan pemekaran wilayah Kabupaten Garut yang sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Jawa Barat, 42 kecamatan ini akan terbagi menjadi tiga wilayah. Sebanyak 26 kecamatan yang terdiri dari 15 kecamatan akan bergabung menjadi DOB Kabupaten Garut Selatan, dan 11 kecamatan akan tergabung menjadi DOB Kabupaten Garut Utara.

Sementara sisanya 11 kecamatan akan tetap berada di daerah induk Kabupaten Garut. Di bawah ini terdapat tiga pembagian wilayah 42 kecamatan di Kabupaten Garut lengkap dengan jumlah desa/kelurahannya. DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan dan 129 desa, dengan ibukota berada di Kecamatan Mekarmukti

Baca Juga :  Peci Legendaris M. Iming, Pertahankan Kualitas Hingga Bertahan Satu Abad

1. Kecamatan Cibalong (11 desa) 2. Kecamatan Pameungpeuk (8 desa) 3. Kecamatan Cikelet (11 desa) 4. Kecamatan Mekarmukti (5 desa) 5. Kecamatan Bungbulang (13 desa) 6. Kecamatan Pakenjeng (13 desa) 7. Kecamatan Caringin (6 desa) 8. Kecamatan Cisewu (9 desa) 9. Kecamatan Talegong (7 desa) 10. Kecamatan Cisompet (11 desa) 11. Kecamatan Pamulihan (5 desa) 12. Kecamatan Cihurip (4 desa) 13. Kecamatan Peundeuy (6 desa) 14. Kecamatan Singajaya (9 desa) 15. Kecamatan Banjarwangi (11 desa)

DOB Kabupaten Garut Utara terdiri dari 11 kecamatan dan 116 desa, dengan ibukota berada di Kecamatan Cibiuk 1. Kecamatan Blubur Limbangan (14 desa) 2. Kecamatan Selaawi (7 desa) 3. Kecamatan Kersamanah (6 desa) 4. Kecamatan Malangbong (24 desa) 5. Kecamatan Cibatu (11 desa) 6. Kecamatan Sukawening (11 desa) 7. Kecamatan Karangtengah (4 desa)
8. Kecamatan Leles (12 desa) 9. Kecamatan Kadungora (14 desa) 10. Kecamatan Cibiuk (5 desa) 11. Kecamatan Leuwigoong (8 desa) Daerah induk Kabupaten Garut akan terdiri dari 16 kecamatan, 21 kelurahan dan 176 desa, dengan ibukota tetap di Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga :  Kabar Baik Pian dan Resky Kini Bisa Sekolah Kembali Berkat Kolaborasi Disdik dan Dinsos Kota Bandung

1. Kecamatan Cikajang (12 desa) 2. Kecamatan Cilawu (18 desa) 3. Kecamatan Bayongbong (18 desa) 4. Kecamatan Cigedug (5 desa) 5. Kecamatan Cisurupan (17 desa) 6. Kecamatan Sukaresmi (7 desa) 7. Kecamatan Samarang (13 desa) 8. Kecamatan Pasirwangi (12 desa) 9. Kecamatan Tarogong Kidul (5 kelurahan dan 7 desa) 10. Kecamatan Tarogong Kaler (1 kelurahan dan 12 desa) 11. Kecamatan Garut Kota (11 kelurahan)
12. Kecamatan Karangpawitan (4 kelurahan dan 16 desa) 13. Kecamatan Wanaraja (9 desa) 14. Kecamatan Sucinaraja (7 desa) 15. Kecamatan Pangatikan (8 desa) 16. Kecamatan Banyuresmi (15 desa).***

Sumber Pikiranrakyat

 

 

 

 

Berita Terkait

Saeful Bachri : Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Dorong Peningkatan Kualitas Masyarakat Jabar Memiliki Daya Saing
Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR
8 Gebrakan Dedi Mulyadi Sebulan Jabat Gubernur Jabar: Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan
Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat
DEDI MULYADI BAYAR PAJAK KENDARAAN TIDAK USAH PUSING CARI KTP
Alasan Dedi Mulyadi Terjun Ke Lokasi Benahi Lingkungan Tidak Menyuruh Bawahan
Saeful Bachri : Penanganan Banjir Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, Harus kolaboratif

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:33 WIB

Saeful Bachri : Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Dorong Peningkatan Kualitas Masyarakat Jabar Memiliki Daya Saing

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:23 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:31 WIB

8 Gebrakan Dedi Mulyadi Sebulan Jabat Gubernur Jabar: Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Senin, 17 Maret 2025 - 05:30 WIB

DEDI MULYADI BAYAR PAJAK KENDARAAN TIDAK USAH PUSING CARI KTP

Berita Terbaru