Pemekaran Kabupaten Garut: Pisahkan 42 Kecamatan jadi 2 DOB dan 1 Daerah Induk, Kamu Masuk Wilayah yang Mana?

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Pemekaran wilayah Kabupaten Garut akan membagi 42 kecamatan menjadi tiga wilayah yang terdiri dari dua daerah otonom baru (DOB) dan satu daerah induk. Kabupaten Garut adalah daerah kabupaten terluas ketiga di Jawa Barat dengan luas wilayah mencapai 3.101,24 kilometer persegi atau setara dengan 8,37 persen luas total provinsi.

Setelah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut adalah daerah dengan pembagian wilayah kecamatan terbanyak di Jawa Barat. Terdapat total 42 kecamatan di Kabupaten Garut yang kemudian terbagi ke dalam 21 kelurahan dan 424 desa.

Seiring dengan usulan pemekaran wilayah Kabupaten Garut yang sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Jawa Barat, 42 kecamatan ini akan terbagi menjadi tiga wilayah. Sebanyak 26 kecamatan yang terdiri dari 15 kecamatan akan bergabung menjadi DOB Kabupaten Garut Selatan, dan 11 kecamatan akan tergabung menjadi DOB Kabupaten Garut Utara.

Sementara sisanya 11 kecamatan akan tetap berada di daerah induk Kabupaten Garut. Di bawah ini terdapat tiga pembagian wilayah 42 kecamatan di Kabupaten Garut lengkap dengan jumlah desa/kelurahannya. DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan dan 129 desa, dengan ibukota berada di Kecamatan Mekarmukti

1. Kecamatan Cibalong (11 desa) 2. Kecamatan Pameungpeuk (8 desa) 3. Kecamatan Cikelet (11 desa) 4. Kecamatan Mekarmukti (5 desa) 5. Kecamatan Bungbulang (13 desa) 6. Kecamatan Pakenjeng (13 desa) 7. Kecamatan Caringin (6 desa) 8. Kecamatan Cisewu (9 desa) 9. Kecamatan Talegong (7 desa) 10. Kecamatan Cisompet (11 desa) 11. Kecamatan Pamulihan (5 desa) 12. Kecamatan Cihurip (4 desa) 13. Kecamatan Peundeuy (6 desa) 14. Kecamatan Singajaya (9 desa) 15. Kecamatan Banjarwangi (11 desa)

Baca Juga :  SAMBUT LEBARAN TAHUN 2024, KWARCAB PRAMUKA KABUPATEN BANDUNG GELAR AKSI PRAMUKA PEDULI KARYA BAKTI

DOB Kabupaten Garut Utara terdiri dari 11 kecamatan dan 116 desa, dengan ibukota berada di Kecamatan Cibiuk 1. Kecamatan Blubur Limbangan (14 desa) 2. Kecamatan Selaawi (7 desa) 3. Kecamatan Kersamanah (6 desa) 4. Kecamatan Malangbong (24 desa) 5. Kecamatan Cibatu (11 desa) 6. Kecamatan Sukawening (11 desa) 7. Kecamatan Karangtengah (4 desa)
8. Kecamatan Leles (12 desa) 9. Kecamatan Kadungora (14 desa) 10. Kecamatan Cibiuk (5 desa) 11. Kecamatan Leuwigoong (8 desa) Daerah induk Kabupaten Garut akan terdiri dari 16 kecamatan, 21 kelurahan dan 176 desa, dengan ibukota tetap di Kecamatan Tarogong Kidul.

1. Kecamatan Cikajang (12 desa) 2. Kecamatan Cilawu (18 desa) 3. Kecamatan Bayongbong (18 desa) 4. Kecamatan Cigedug (5 desa) 5. Kecamatan Cisurupan (17 desa) 6. Kecamatan Sukaresmi (7 desa) 7. Kecamatan Samarang (13 desa) 8. Kecamatan Pasirwangi (12 desa) 9. Kecamatan Tarogong Kidul (5 kelurahan dan 7 desa) 10. Kecamatan Tarogong Kaler (1 kelurahan dan 12 desa) 11. Kecamatan Garut Kota (11 kelurahan)
12. Kecamatan Karangpawitan (4 kelurahan dan 16 desa) 13. Kecamatan Wanaraja (9 desa) 14. Kecamatan Sucinaraja (7 desa) 15. Kecamatan Pangatikan (8 desa) 16. Kecamatan Banyuresmi (15 desa).***

Sumber Pikiranrakyat

 

 

 

 

Berita Terkait

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan
Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu
Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang
Reses di Ciwidey, Saeful Bachri Tampung Aspirasi Warga soal SPMB 2026 dan Kualitas Program MBG
Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Cegah Kejahatan, RT dan RW di Bandung Barat Diminta Rutin Cek Indekos dan Kontrakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Senin, 22 Juni 2026 - 20:26 WIB

Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:09 WIB

Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang

Berita Terbaru