Infobandungnews – Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), YB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini berkaitan dengan proyek pengadaan ayam boneless bagian dada yang berlangsung pada tahun 2024.
Pihak kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap YB setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menyebut bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sekitar 40 orang saksi.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan surat resmi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT BDS. Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp128.524.958.010.
Selain YB, penyidik turut menetapkan satu tersangka lain berinisial C yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Namun, yang bersangkutan saat ini telah lebih dulu ditahan dalam kasus berbeda, sementara untuk perkara ini baru ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah ada dua tersangka, pihak kejaksaan membuka peluang adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan ayam boneless dada antara PT BDS sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung dengan sejumlah vendor, termasuk PT CFR.
Dalam praktiknya, PT BDS dinilai tidak melakukan analisis kelayakan terhadap kondisi finansial mitra kerja, sehingga memicu risiko yang berujung pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Akibat kerja sama tersebut, muncul beban utang antara pihak-pihak terkait.









