Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Publik dikejutkan dengan kabar penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis siang, 16 April 2026. Ironisnya, Hery baru enam hari resmi menjabat sebagai pimpinan Ombudsman RI setelah dilantik pada 10 April 2026.

Informasi penahanan itu mencuat setelah Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Dalam proses penjemputan tersebut, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Dengan pengawalan ketat aparat, ia dibawa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat pejabat yang baru saja dilantik tersebut.

Baca Juga :  Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden

Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia dipercaya memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu bersama delapan anggota lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunan pimpinan tersebut terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI tersebut, sekaligus perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.***

Berita Terkait

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya
KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13 WIB

Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang

Berita Terbaru