Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Publik dikejutkan dengan kabar penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis siang, 16 April 2026. Ironisnya, Hery baru enam hari resmi menjabat sebagai pimpinan Ombudsman RI setelah dilantik pada 10 April 2026.

Informasi penahanan itu mencuat setelah Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Dalam proses penjemputan tersebut, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Dengan pengawalan ketat aparat, ia dibawa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat pejabat yang baru saja dilantik tersebut.

Baca Juga :  Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara

Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia dipercaya memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu bersama delapan anggota lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunan pimpinan tersebut terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI tersebut, sekaligus perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.***

Berita Terkait

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

Berita Terbaru