Infobandungnews – Publik dikejutkan dengan kabar penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis siang, 16 April 2026. Ironisnya, Hery baru enam hari resmi menjabat sebagai pimpinan Ombudsman RI setelah dilantik pada 10 April 2026.
Informasi penahanan itu mencuat setelah Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Dalam proses penjemputan tersebut, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Dengan pengawalan ketat aparat, ia dibawa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat pejabat yang baru saja dilantik tersebut.
Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia dipercaya memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu bersama delapan anggota lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunan pimpinan tersebut terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI tersebut, sekaligus perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.***









