Infobandungnews – Aplikasi transportasi daring Gojek dan Grab Indonesia resmi menerapkan skema pembagian pendapatan baru sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan khusus diterapkan pada layanan ojek online roda dua.
Sejumlah pengemudi dari kedua platform mengaku telah mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. Namun, sebagian besar masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait mekanisme perhitungan potongan yang akan diterapkan nantinya.
Para pengemudi berharap sistem baru ini dapat berjalan lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, tidak sedikit mitra pengemudi yang menilai potongan yang selama ini berlaku kerap melebihi batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Seorang pengemudi Gojek berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut agar proses perhitungan pendapatan lebih terbuka dan mudah dipahami oleh para mitra pengemudi.
Dalam kesehariannya, sejumlah pengemudi mengaku harus bekerja lebih dari 10 jam untuk menyelesaikan sekitar 20 hingga 30 perjalanan dengan pendapatan berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti bahan bakar dan konsumsi selama bekerja, sementara sisanya dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Di sisi lain, ada pula pengemudi yang hanya mampu memperoleh sekitar 10 pesanan per hari dengan pendapatan rata-rata Rp100 ribu. Mereka berharap kebijakan potongan baru dapat membantu meningkatkan pendapatan bersih yang diterima.
Meski demikian, tidak semua pengemudi terlalu mempersoalkan besaran potongan aplikasi. Beberapa di antaranya mengaku tetap akan menjalankan pekerjaan seperti biasa selama pesanan tetap tersedia dan pendapatan tetap mengalir.
Bagi sebagian pengemudi, kelancaran mendapatkan order jauh lebih penting dibandingkan perubahan persentase potongan aplikasi. Mereka berharap kebijakan baru ini dapat membawa peningkatan pendapatan dan membuat jumlah pesanan semakin ramai.
Sebelumnya, Grab Indonesia dan Gojek mengumumkan penerapan skema bagi hasil 92:8 dalam pertemuan bersama DPR RI pada Selasa (23/6/2026). Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GrabBike dan GoRide.
Kedua perusahaan menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkelanjutan.***
Sumber CNBC Indonesia









