Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka, diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berlangsung secara berkala. Dana itu diduga berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Penyerahan uang dilakukan berulang kali, ada yang diberikan secara berkala dan ada pula sesuai kebutuhan,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih menghitung total nominal uang yang telah disalurkan Glory kepada Dadan. Dugaan transaksi tersebut berlangsung selama beberapa bulan sejak tahun 2025 hingga sekarang.
Selain itu, Kejagung mengungkap bahwa hubungan antara Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana telah terjalin jauh sebelum kasus ini mencuat, bahkan keduanya diketahui sudah saling mengenal sebelum tahun 2024.

Baca Juga :  DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua

Sebelumnya, Syarief menjelaskan bahwa Glory diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG, kemudian memperjualbelikan titik SPPG dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada Dadan. Langkah tersebut disebut dilakukan atas permintaan Dadan dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang merupakan penyedia motor listrik bagi BGN.

Berita Terkait

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Berita Terbaru