Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka, diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berlangsung secara berkala. Dana itu diduga berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Penyerahan uang dilakukan berulang kali, ada yang diberikan secara berkala dan ada pula sesuai kebutuhan,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih menghitung total nominal uang yang telah disalurkan Glory kepada Dadan. Dugaan transaksi tersebut berlangsung selama beberapa bulan sejak tahun 2025 hingga sekarang.
Selain itu, Kejagung mengungkap bahwa hubungan antara Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana telah terjalin jauh sebelum kasus ini mencuat, bahkan keduanya diketahui sudah saling mengenal sebelum tahun 2024.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Sebelumnya, Syarief menjelaskan bahwa Glory diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG, kemudian memperjualbelikan titik SPPG dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada Dadan. Langkah tersebut disebut dilakukan atas permintaan Dadan dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang merupakan penyedia motor listrik bagi BGN.

Berita Terkait

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru