Infobandungnews – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka, diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berlangsung secara berkala. Dana itu diduga berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Penyerahan uang dilakukan berulang kali, ada yang diberikan secara berkala dan ada pula sesuai kebutuhan,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih menghitung total nominal uang yang telah disalurkan Glory kepada Dadan. Dugaan transaksi tersebut berlangsung selama beberapa bulan sejak tahun 2025 hingga sekarang.
Selain itu, Kejagung mengungkap bahwa hubungan antara Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana telah terjalin jauh sebelum kasus ini mencuat, bahkan keduanya diketahui sudah saling mengenal sebelum tahun 2024.
Sebelumnya, Syarief menjelaskan bahwa Glory diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG, kemudian memperjualbelikan titik SPPG dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada Dadan. Langkah tersebut disebut dilakukan atas permintaan Dadan dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang merupakan penyedia motor listrik bagi BGN.









