Infobandungnews – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung terbukti melakukan maladministrasi. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan yang diajukan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jabar sejak September 2025.
Ketua Umum KPK Jabar, Raden H. Piar Pratama Syamsudin, SH, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan berisi dugaan adanya penyimpangan prosedur serta praktik maladministrasi di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
“Selama kurang lebih satu tahun kami menyerahkan bukti, fakta, dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan hingga akhirnya Ombudsman mengeluarkan hasil pemeriksaan,” ujar Piar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyimpulkan adanya maladministrasi di Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Dokumen hasil pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan sejumlah langkah pembenahan, di antaranya mengevaluasi pembinaan terhadap Dinas PUTR terkait belum dipenuhinya kewajiban perizinan bangunan UPTD Sarana dan Prasarana Majalaya serta memperbaiki administrasi pengelolaan aset setelah proses perolehan hak atas tanah.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan evaluasi tata kelola administrasi aset di seluruh perangkat daerah agar pembangunan gedung pemerintah, pengadaan aset, dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan pembinaan dan pengawasan internal untuk membangun budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi serta tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Piar menyambut baik hasil pemeriksaan Ombudsman dan berharap rekomendasi tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Ini harus menjadi koreksi agar kejadian serupa tidak terulang. Seluruh dinas juga harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan pelayanan publik yang jujur, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam kajian lanjutan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, KPK Jabar akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, akan kami limpahkan kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Sementara jika ditemukan dugaan tindak pidana umum akan diserahkan kepada Kepolisian, sedangkan aspek perdata akan ditempuh melalui jalur gugatan di pengadilan,” ujarnya.
Menurut Piar, apabila praktik maladministrasi disertai unsur kesengajaan, bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta mengakibatkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.***









