Infobandungnews – Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi tersebut kerap membuat warga, terutama dari kalangan kurang mampu, merasa bingung, takut, bahkan kesulitan memperoleh pendampingan hukum yang layak. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang memilih menyerah atau membiarkan persoalan hukum berlarut-larut karena terkendala minimnya pengetahuan serta keterbatasan biaya untuk mendapatkan bantuan hukum.
Berangkat dari kondisi tersebut, Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si. mendirikan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA) sebagai wadah yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga Kabupaten Bandung yang membutuhkan.
Komitmen untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat terus diwujudkan oleh Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si. melalui pendirian Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA). Kehadiran lembaga ini menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.
BAKUMRA membuka program layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin sebanyak dua kali dalam sebulan, setiap hari Jumat, yang dipusatkan di Markas Komando Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Layanan yang diberikan mencakup berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, di antaranya permasalahan hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, utang piutang, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak cipta, hingga persoalan perdagangan.
Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya. Program ini secara khusus ditujukan bagi warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan memperoleh pendampingan hukum yang layak tanpa terbebani biaya.
Dr. M. Akhiri Hailuki berharap kehadiran BAKUMRA dapat menjadi jalan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, dan keadilan merupakan fondasi penting dalam menciptakan kehidupan yang damai serta berkeadaban.
Dengan hadirnya BAKUMRA, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi melalui jalur yang benar, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara optimal.***









