Infobandungnews – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029. Regulasi tersebut resmi ditandatangani pada 24 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian Analisis Ancaman yang membagi ancaman pertahanan negara menjadi tiga kelompok, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai aktivitas atau upaya tanpa menggunakan senjata yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.
Lebih lanjut, Perpres tersebut memuat sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian negara, di antaranya penyebaran ideologi terlarang, menurunnya semangat nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah potensi ancaman lain yang dinilai perlu diantisipasi, seperti bencana alam, risiko kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, ancaman terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025-2029.
Regulasi tersebut juga menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, isu LGBTQ kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia terkait peringatan Pride Month memicu perdebatan di media sosial. Polemik tersebut menimbulkan berbagai respons dari masyarakat maupun sejumlah tokoh publik.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan yang dibuat oleh SUMA UI merupakan pandangan redaksional organisasi mahasiswa tersebut dan tidak mewakili sikap resmi universitas maupun seluruh sivitas akademika UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa isi unggahan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan.
UI juga menegaskan tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab serta tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, UI menyatakan berkomitmen menjaga integritas, menghormati martabat manusia, serta menciptakan lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
Di tengah perdebatan tersebut, ketentuan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik karena secara tegas memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
Sementara itu, pihak media telah berupaya meminta tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengenai pandangan pemerintah terkait penyebaran konten yang berkaitan dengan LGBTQ. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua pejabat tersebut.***









