Infobandungnews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti temuan sejumlah alamat domisili yang dianggap tidak sesuai atau mencurigakan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui jalur domisili.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data kependudukan yang digunakan para peserta sekaligus menjaga agar proses penerimaan siswa baru berlangsung secara transparan dan berkeadilan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menegaskan bahwa setiap laporan maupun indikasi penyimpangan terkait data kependudukan akan ditangani melalui proses verifikasi sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data kependudukan merupakan faktor penting untuk menjamin seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang setara dalam mengikuti proses SPMB.
“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Kamis (2/7).
Ia menuturkan, ditemukannya sejumlah alamat yang diduga tidak sesuai justru menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan dan verifikasi yang dijalankan pemerintah berfungsi secara efektif.
Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian data akan ditelusuri dan diverifikasi secara profesional serta objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi calon peserta didik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Tatang menambahkan, proses verifikasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, tetapi juga untuk memastikan integritas dan kredibilitas pelaksanaan SPMB tetap terjaga.
Dengan langkah tersebut, para peserta yang telah mengikuti seluruh aturan dan prosedur diharapkan dapat memperoleh haknya secara setara tanpa terdampak oleh dugaan penyalahgunaan data domisili.
Dalam melakukan penelusuran, Disdukcapil akan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Sinergi antarinstansi ini dinilai penting guna memastikan validitas data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” kata Tatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menemukan sejumlah alamat yang dinilai mencurigakan dalam tahapan verifikasi SPMB melalui jalur domisili.
Beberapa temuan tersebut antara lain sebuah restoran yang tercatat sebagai alamat tempat tinggal bagi 20 kepala keluarga (KK), serta sebuah lokasi usaha karaoke yang terdaftar sebagai domisili untuk tiga KK berbeda.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa peserta yang terbukti memberikan data domisili yang tidak sesuai atau melakukan manipulasi administrasi akan dikenakan sanksi berupa pencoretan atau diskualifikasi dari proses seleksi.
Pemerintah berharap proses pemeriksaan dan verifikasi yang sedang berlangsung dapat memastikan seluruh data kependudukan yang digunakan dalam SPMB benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan SPMB tetap berjalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas bagi seluruh peserta.









