Infobandungnews – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan penyaluran insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penghentian sementara distribusi MBG pada periode liburan.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama libur sekolah tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari.
“Surat edaran ini menegaskan bahwa selama MBG tidak didistribusikan, SPPG yang tidak beroperasi juga tidak memperoleh insentif,” ujar Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan jadwal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masa libur sekolah berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Saat ini, tercatat sebanyak 27.820 SPPG telah beroperasi di berbagai daerah.
Dengan penghentian pemberian insentif selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan dapat melakukan penghematan anggaran hingga mencapai Rp3,4 triliun.
Agustina menyebut, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola program MBG sekaligus efisiensi penggunaan sumber daya.
“Untuk sementara kami memilih tidak mendistribusikan MBG selama libur sekolah. Waktu ini akan dimanfaatkan untuk melakukan standardisasi serta pembenahan operasional program,” katanya.
Sebelumnya, ketentuan mengenai insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. Insentif tersebut diberikan selama 313 hari dalam setahun dan tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Penerima MBG
Dalam kesempatan yang sama, BGN juga mengungkapkan telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa yang dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya secara mandiri, sehingga tidak lagi menjadi penerima manfaat program MBG.
Menurut Agustina, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah disusun pemerintah.
“Sekolah-sekolah tersebut dianggap mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri sehingga tidak lagi memerlukan intervensi pemerintah,” jelasnya.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan bagi sekolah-sekolah tersebut selanjutnya akan dialihkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
#MakanBergiziGratis #MBG #BGN #BadanGiziNasional #AgustinaArumsari #SPPG #LiburSekolah #EfisiensiAnggaran #BeritaNasional #Indonesia #Kemendikdasmen #ProgramMBG #Daerah3T #IbuHamil #Balita #InfoIndonesia #NewsUpdate #BeritaTerkini









