Infobandungnews – JAKARTA – Partai Demokrat memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi yang mengaitkan dua perwira berpangkat kolonel yang disebut-sebut sebagai usulan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Isu tersebut mencuat setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkembangannya, Sony Sanjaya disebut akan mengungkap sejumlah nama yang diduga terkait dengan perkara yang sedang menjeratnya. Namun hingga kini, pihak Sony belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, muncul pemberitaan dari salah satu media nasional yang menyebut adanya dua kolonel yang dikaitkan sebagai usulan AHY dalam struktur yang kini menjadi sorotan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak memiliki hubungan maupun mengenal Sony Sanjaya.
Herzaky juga membantah berbagai spekulasi yang beredar dan menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan AHY dengan sosok Sony Sanjaya maupun pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Soni Sonjaya,” tulis Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan Partai Demokrat yang diterima, Selasa (9/6/2026).
Herzaky pun memastikan bila AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, minta bantuan, ataupun meminta dukungan kepada Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dalam postingan tersebut tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dalam frasa ‘AHY’ maupun siapa ‘2 Orang Kolonel’ yang dimaksud. Namun, apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, maka Partai Demokrat menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta apapun,” kata Herzaky.
Karena itu, kata dia, frasa ‘2 orang Kolonel usulan AHY’, jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dipastikan fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran.
Kasus MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum melalui praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mendukung pelaksanaan program MBG.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Padahal, secara ketentuan, pengelolaan program tersebut seharusnya dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diketahui ditunjuk karena memiliki hubungan dengan para petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.
Sebagai kompensasi, yayasan-yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan, meski besaran pastinya masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang. (*)









