BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pusat Statistik (BPS) menepis anggapan bahwa penentuan desil keluarga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sosial atau membuat angka kemiskinan seolah menurun.

Badan Pusat Statistik (BPS) menepis anggapan bahwa penentuan desil keluarga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sosial atau membuat angka kemiskinan seolah menurun.

Infobandungnews – Badan Pusat Statistik (BPS) membantah anggapan bahwa pengelompokan keluarga ke dalam desil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bertujuan mengurangi jumlah penerima bantuan sosial (bansos) ataupun membuat angka kemiskinan terlihat lebih rendah.

BPS menjelaskan bahwa desil kesejahteraan dan angka kemiskinan merupakan dua indikator yang memiliki pengertian, fungsi, serta cara penghitungan yang tidak sama.

Perdebatan mengenai hal tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan posisi desil mereka yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Ada masyarakat yang merasa masih menghadapi keterbatasan ekonomi, namun dalam DTSEN justru masuk ke dalam kelompok desil yang lebih tinggi.

Persoalan ini menjadi perhatian karena perubahan posisi desil dapat berpengaruh terhadap peluang keluarga memperoleh sejumlah program perlindungan dan bantuan sosial dari pemerintah.

Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kenaikan posisi desil sengaja dilakukan agar kondisi ekonomi masyarakat tampak lebih baik. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang masuk kategori miskin seolah-olah berkurang tanpa diiringi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI, Nashrul Wajdi, membantah tegas anggapan tersebut. Menurutnya, desil merupakan gambaran mengenai posisi kesejahteraan sebuah keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya. Dengan demikian, desil tidak dapat dijadikan sebagai penanda mutlak yang menyatakan seseorang tergolong miskin atau kaya.

Nashrul menerangkan bahwa sistem desil akan selalu terbagi mulai dari desil 1 hingga desil 10. Setiap kelompok tersebut secara prinsip mencakup sekitar 10 persen dari keseluruhan keluarga atau penduduk yang menjadi cakupan pemeringkatan.

“Apapun kondisi ekonomi kita, mau kita maju, mau kita maju banget, mau kita masih kondisi seperti sekarang ini, akan selalu ada desil 1.

Nah jadi, gak mungkin kemudian kita naik-naikin desil orang untuk ngurangi angka kemiskinan, karena itu dua hal yang berbeda,” kata Nashrul dalam wawancara Nusantara TV di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Pemda Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

Ia juga mengungkapkan bahwa perbedaan antara desil yang tercatat dalam DTSEN dengan keadaan ekonomi masyarakat di lapangan bisa terjadi karena sebagian data belum diperbarui secara menyeluruh.

BPS, lanjut Nashrul, terbuka terhadap laporan maupun masukan dari masyarakat. Pemutakhiran data pun dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesesuaian data dengan kondisi terkini.

“BPS sudah merilis tujuh versi DTSEN, karena tiap triwulan kita rilis. Terakhir kemarin kita rilis bulan Juli 2026 kemarin, dan posisi persentase yang sudah dimutakhirkan datanya itu 30 persen. Artinya, masih ada 70 persen dari data awal dulu, yang tahun lalu, itu belum dimutakhirkan,” tutur Nashrul.

Proses pembaruan DTSEN dilakukan BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui sejumlah metode. Mekanismenya mencakup pengecekan langsung di lapangan, pendataan yang dilakukan pemerintah daerah, serta penggunaan berbagai sumber data administrasi.

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembaruan data secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, penentuan tingkat kemiskinan dilakukan menggunakan pendekatan yang berbeda. BPS menetapkan penduduk miskin berdasarkan garis kemiskinan, yaitu batas nilai pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik kebutuhan makanan maupun nonmakanan.

Dengan demikian, angka kemiskinan merupakan indikator statistik yang menggambarkan kondisi secara agregat. Sedangkan desil digunakan untuk menunjukkan posisi kesejahteraan relatif keluarga dalam suatu pemeringkatan.

BPS menegaskan bahwa perubahan posisi desil sebuah keluarga tidak secara otomatis menunjukkan adanya perubahan angka kemiskinan secara nasional. Kedua indikator tersebut memiliki tujuan dan metode pengukuran yang berbeda.

Berita Terkait

Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu
Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang
Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair
Mulai 2027, Pemerintah Targetkan Uang Pensiun ASN Langsung Masuk Rekening Penerima
Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
Kemkomdigi Buka Kanal Aduan Perlindungan Kuota Internet, Masyarakat Bisa Lapor ke 159

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Mulai 2027, Pemerintah Targetkan Uang Pensiun ASN Langsung Masuk Rekening Penerima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru