Infobandungnews – Utusan Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyediakan ponsel gratis bagi masyarakat yang dilengkapi fasilitas rekening digital. Program ini dipersiapkan untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Setiap warga negara akan diberikan ponsel yang dilengkapi dengan rekening digital,” ujar Hashim saat memberikan paparan di Prasasti Policy Forum 2026, Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Keberadaan rekening digital tersebut diharapkan dapat menjadi sarana penyaluran bantuan tunai langsung dari pemerintah kepada para penerima. Dengan mekanisme ini, distribusi bantuan direncanakan berlangsung secara langsung dari pemerintah pusat tanpa harus menggunakan uang tunai dalam bentuk fisik.
“Terkait penyaluran bantuan tunai-mengingat Indonesia memiliki program bantuan tunai dan program sosial di mana pemerintah selama bertahun-tahun telah memberikan dana tunai kepada keluarga kurang mampu-seluruh bantuan tersebut tidak lagi akan disalurkan dalam bentuk uang tunai fisik. Sebaliknya, dana akan dikirimkan langsung oleh Pak Yuda dan Kementerian Keuangan ke ponsel masing-masing penerima,” ujar Hashim.
Selain penyediaan ponsel, pemerintah juga merencanakan pembukaan rekening digital secara gratis bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun. Setiap rekening akan memperoleh saldo awal sebesar Rp50.000. Program tersebut disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp3,8 triliun dan ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun depan.
Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan rekening yang telah diberikan. Upaya aktivasi ini diperlukan agar rekening digital tidak sekadar dibuka dan dibiarkan tanpa transaksi, tetapi benar-benar digunakan untuk mendukung aktivitas keuangan masyarakat serta mempermudah akses terhadap bantuan pemerintah.
Meski demikian, realisasi program tersebut masih perlu menunggu pelaksanaan resmi dan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian ponsel, persyaratan penerima, serta tata cara penggunaan rekening digital.









