Infobandungnews – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dikenai sanksi penghentian operasional sementara atau suspend khusus. Sanksi tersebut diberikan karena puluhan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dalam aturan itu, setiap SPPG diwajibkan membuat sekaligus mengunggah LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
“Jumlah yang kena suspend LPDH di Kota Cimahi ada 11 SPPG dan di Kabupaten Bandung Barat ada 41 SPPG,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).
Ramzi memaparkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan puluhan SPPG tersebut mendapatkan sanksi dari BGN. Di antaranya, tidak menyampaikan laporan penggunaan anggaran operasional secara rutin setiap hari hingga tidak memasukkan data pengeluaran ke dalam sistem pelaporan yang telah disediakan.
“Penyebabnya karena LPDH-nya pertama belum di-upload atau tidak dikerjakan yang kedua dikerjakan tapi tidak sesuai. Jadi karena kan pembelanjaan itu per hari jadi penggunaan dananya pun harus dilaporkan per hari,” ujar Ramzi.
Ia menegaskan, pemberlakuan suspend bukan merupakan penghentian permanen. BGN masih memberikan peluang kepada masing-masing SPPG untuk kembali menjalankan pelayanan setelah menyelesaikan kewajiban administrasi pelaporan sesuai aturan.
Setiap laporan yang telah diunggah selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan oleh BGN, baik dari segi kelengkapan format maupun kesesuaian isi laporan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, status suspend akan dibatalkan dan SPPG dapat kembali menjalankan aktivitas operasionalnya.
“Sementara kalau SPPG sudah meng-upload sesuai dengan ketentuan nanti akan dicabut,” ucap Ramzi.
Lebih lanjut, Ramzi menyampaikan bahwa selama status suspend masih berlaku, SPPG yang bersangkutan tidak diperbolehkan menyalurkan makanan kepada para penerima manfaat program MBG. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pengelola dapur agar segera membenahi administrasi dan menyelesaikan pelaporan yang tertunda.
“Kalau di-suspend otomatis tidak didistribusikan kepada penerima manfaat. Kami meminta kepada seluruh SPPG untuk segera menginput agat tidak terjadi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk lebih tertib dalam menyampaikan LPDH setiap hari melalui SIPGN. Hal ini penting mengingat aktivitas pembelian bahan baku dan kebutuhan operasional penyediaan menu MBG dilakukan secara rutin.
“Pertama LPDH diinput sesuai dengan pembelanjaan atau pengeluaran, jadi untuk mitra segera memberikan nota pembelian kepada kepala SPPG atau akuntan untuk segera diinput pembiayaan operasional setiap harinya. Jadi jangan ditunda dan dicicil, jadi setiap hari selesai,” kata Ramzi.









