Kemenperin Dorong Pemanfaatan FTA untuk Perluas Ekspor Produk Olahan Kakao Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penggunaan fasilitas perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) sebagai strategi untuk membuka peluang pasar ekspor yang lebih luas sekaligus memperkuat daya saing produk kakao olahan Indonesia di pasar internasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sektor industri pengolahan kakao mempunyai posisi penting dalam memperkokoh fondasi industri nasional serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas perkebunan dalam negeri.

Ia menilai, pengembangan industri pengolahan kakao berpotensi memberikan dampak ekonomi yang luas. Selain meningkatkan kinerja ekspor, sektor ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan nilai manfaat lebih besar bagi para petani kakao.

Mengacu pada data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kinerja industri pengolahan kakao Indonesia memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Pada triwulan III 2026, volume pengolahan atau grinding kakao mencapai 112.628 ton. Angka tersebut mengalami pertumbuhan 2,01 persen dibandingkan triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 110.410 ton.

Sementara itu, akumulasi volume grinding sejak triwulan I hingga triwulan III 2026 mencapai 307.882 ton. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 72,9 persen dari keseluruhan volume pengolahan kakao selama tahun 2025.

Pada skala Asia, Indonesia juga memperlihatkan kontribusi yang cukup dominan dalam industri pengolahan kakao. Data Cocoa Association of Asia (CAA) mencatat, pada triwulan III 2026, volume grinding kakao Indonesia berkontribusi sebesar 48 persen terhadap total pengolahan kakao di kawasan Asia yang mencapai 233.767 ton.

Besarnya kontribusi tersebut semakin menegaskan posisi Indonesia dalam jaringan pasokan kakao regional serta menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing industri pengolahan nasional.

Pertumbuhan positif juga terlihat pada aktivitas penjualan. Sepanjang triwulan III 2026, volume penjualan produk olahan kakao mencapai 93.253 ton atau naik 9,5 persen dibandingkan triwulan sebelumnya yang berada di angka 85.138 ton.

Jika dilihat berdasarkan kategori produk, peningkatan penjualan paling signifikan terjadi pada cocoa liquor yang tumbuh 91,3 persen. Selanjutnya, cocoa cake mengalami kenaikan 49,6 persen dan cocoa butter meningkat 8,8 persen. Adapun penjualan cocoa powder tercatat mengalami koreksi sebesar 2,9 persen.

Baca Juga :  Gelombang PHK Meningkat di Jabar, Industri Otomotif Paling Terpukul

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menjadi indikasi positif bagi perkembangan sektor pengolahan kakao di Indonesia.

Meski demikian, pertumbuhan yang telah dicapai perlu diperkuat dengan berbagai kebijakan dan langkah konkret. Hal tersebut mencakup upaya menjaga kesinambungan produksi, memastikan pasokan bahan baku tetap tersedia, serta memperbesar jangkauan pasar ekspor.

Dari sektor hulu, industri kakao masih dihadapkan pada beberapa kendala, termasuk tingginya curah hujan dalam waktu panjang serta kemungkinan munculnya fenomena El Nino pada periode berikutnya.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, diperlukan peningkatan kualitas teknik budidaya, optimalisasi hasil perkebunan, dan penerapan metode pertanian yang mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi iklim.

Adapun dari sektor hilir, pemanfaatan kesepakatan perdagangan internasional, termasuk FTA, dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas jangkauan pemasaran sekaligus meningkatkan kemampuan produk kakao olahan Indonesia bersaing di pasar global.

Agar fasilitas perdagangan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, para pelaku usaha perlu memahami berbagai ketentuan yang berlaku. Di antaranya aturan asal barang (rules of origin), kelengkapan dokumen perdagangan, mekanisme ekspor, hingga standar dan persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.

Kemenperin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, lembaga pemerintah, organisasi asosiasi, dan sektor industri. Kerja sama tersebut dibutuhkan agar potensi dari berbagai perjanjian perdagangan internasional dapat diwujudkan menjadi peningkatan ekspor produk kakao olahan yang konsisten dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pelaku industri, Kemenperin turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan workshop pengembangan ekspor produk kakao dan turunannya dengan memanfaatkan fasilitas FTA serta berbagai dukungan kebijakan pemerintah.

Sumber: Antara

Berita Terkait

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis
ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat
Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat
Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi
Upin dan Ipin Kembali Sindir Kabut Asap Indonesia, 30 Wilayah di Malaysia Terdampak Polusi
Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu
Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:25 WIB

Kemenperin Dorong Pemanfaatan FTA untuk Perluas Ekspor Produk Olahan Kakao Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Saldi Isra Ingatkan Generasi Muda, Penggunaan AI Jangan Sampai Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:58 WIB

ITB Kembangkan Teknologi Rumah Garam di Jeneponto, Dorong Produktivitas dan Kualitas Garam Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dede Yusuf Soroti Dana Hibah Pemilu, Usulkan NPHD Dikelola Pemerintah Pusat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Menkeu Tegaskan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Koperasi

Berita Terbaru