OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dan menghentikan operasional sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026 hingga Agustus.

Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap BPR yang berlokasi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh aktivitas usaha bank dihentikan dan kantor operasionalnya tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan.

Meski demikian, penyelesaian berbagai hak nasabah serta kewajiban bank tidak berhenti setelah izin usaha dicabut. Proses tersebut selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset ataupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 11 BPR yang izin usahanya telah dicabut hingga Agustus 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat, 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Pengamanan Shalat Idul Fitri di Nagreg Berjalan Lancar, Pramuka Siaga Layani Jamaah Sejak Subuh

2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

3. PT BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

5. PT Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.

6. BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.

7. PT BPR Ceper Permata Artha Klaten – Klaten, Jawa Tengah, 26 Juni 2026.

8. PT BPR Dwicahya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.

9. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.

11. PT BPR Citra Bersada Abad – Bintaro, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.

 

Sumber: CNBC Indonesia

 

#OJK #BPR #BankPerekonomianRakyat #Perbankan #LPS #EkonomiIndonesia #Keuangan #Nasabah #Bekasi #JawaBarat #BeritaEkonomi #InfoEkonomi

Berita Terkait

Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu
Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang
Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair
Mulai 2027, Pemerintah Targetkan Uang Pensiun ASN Langsung Masuk Rekening Penerima
Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
Kemkomdigi Buka Kanal Aduan Perlindungan Kuota Internet, Masyarakat Bisa Lapor ke 159

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Harus Serap Aspirasi Publik dan Perkuat Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Siapkan Program Ponsel Gratis dan Rekening Digital, Saldo Awal Rp50 Ribu

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Mulai 2027, Pemerintah Targetkan Uang Pensiun ASN Langsung Masuk Rekening Penerima

Berita Terbaru