OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dan menghentikan operasional sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026 hingga Agustus.

Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap BPR yang berlokasi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh aktivitas usaha bank dihentikan dan kantor operasionalnya tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan.

Meski demikian, penyelesaian berbagai hak nasabah serta kewajiban bank tidak berhenti setelah izin usaha dicabut. Proses tersebut selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset ataupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 11 BPR yang izin usahanya telah dicabut hingga Agustus 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat, 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

3. PT BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

5. PT Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.

6. BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.

7. PT BPR Ceper Permata Artha Klaten – Klaten, Jawa Tengah, 26 Juni 2026.

8. PT BPR Dwicahya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.

9. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.

11. PT BPR Citra Bersada Abad – Bintaro, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.

 

Sumber: CNBC Indonesia

 

#OJK #BPR #BankPerekonomianRakyat #Perbankan #LPS #EkonomiIndonesia #Keuangan #Nasabah #Bekasi #JawaBarat #BeritaEkonomi #InfoEkonomi

Berita Terkait

Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi
Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:16 WIB

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Berita Terbaru

Nasional

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Minggu, 30 Agu 2026 - 13:16 WIB