Dede Yusuf Pemangkasan Dana Desa, Khawatir Pelayanan Publik di Daerah Terganggu

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Berbincang bersama Enjang Gandi, Kepala Desa Wangisagara Majalaya Kabupaten Bandung saat mengunjungi BUMDes Wangisagara.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Berbincang bersama Enjang Gandi, Kepala Desa Wangisagara Majalaya Kabupaten Bandung saat mengunjungi BUMDes Wangisagara.

Infobandungnews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pengurangan alokasi dana desa yang dianggap mengalami penurunan secara signifikan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana tanggung jawab dan beban pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa justru terus meningkat.

“Pemotongan Desa dari 1,3 miliar hingga hanya tinggal 370 juta. Hampir semua Kepala Desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan 370 juta ini,” ujar Dede Yusuf dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Ia menuturkan, pengurangan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung operasional pemerintahan desa. Padahal, desa memiliki tanggung jawab besar untuk menangani berbagai persoalan mendasar yang penting dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun Pemerintah saat ini adalah membiarkan Desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak, apalagi yang disampaikan tadi permasalahan sampah dan lain-lain ini masih menjadi salah satu tugas yang penting,” ujarnya.

Baca Juga :  SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Sekolah Maung, Siap Cetak Generasi Unggul Jabar

Selain menjalankan fungsi pengawasan secara kelembagaan, sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia juga kerap menerima aspirasi serta keluhan langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya saat melakukan kunjungan kerja. Salah satu persoalan yang sering disampaikan warga adalah belum optimalnya penanganan layanan publik dasar, seperti masalah sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan di sejumlah kabupaten dan kota.

“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah, memang betul, masalah pelayanan publik yaitu sampah. Pemerintah Kabupaten juga kesulitan, Pemerintah Provinsi juga kesulitan,” ungkap Dede Yusuf.

Lebih lanjut, hasil evaluasi dan keluhan dari berbagai asosiasi kepala daerah ini diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk segera memetakan ulang formula TKD agar fungsi pelayanan paling dasar tidak lumpuh.

“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan juga Desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkasnya.

sumber dpr.go.id

Berita Terkait

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB