Hore! Mulai 1 Januari 2025, Beli Token Listrik Dapat Diskon 50%

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon 50% untuk pembelian token listrik mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon 50% untuk pembelian token listrik mulai 1 Januari 2025.

Infobandungnews.com – Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon 50% untuk pembelian token listrik mulai 1 Januari 2025. Melalui PT PLN (Persero), diskon tarif listrik ini akan berjalan dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025 untuk pelanggan berdaya listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, pelanggan listrik yang mendapatkan diskon tarif listrik 50% ini berjumlah 81,4 juta atau 97% dari total 84 juta pelanggan golongan Rumah Tangga (RT). Asal tahu saja, diskon tarif listrik ini digelontorkan sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Selasa (17/12/2024).

 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

 

“Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” terang Darmawan.

Dirinya juga menjabarkan bahwa diskon 50% bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50% akan diperoleh ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jabar Darmawan.

Dirinya juga mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini.***

Sumber CNBC Indonesia

 

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru