Langgar Aturan, Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara oleh Tim Gabungan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Lokasi Tambang Galian C di garut ditutup Sementara.

3 Lokasi Tambang Galian C di garut ditutup Sementara.

Infobandungnews – Garut. Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi ke sejumlah area pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Rabu (3/6/2026). Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim gabungan memutuskan menghentikan sementara aktivitas di tiga lokasi tambang karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Menurutnya, penindakan terhadap tiga lokasi tambang tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Kolaborasi seperti ini harus terus diperkuat. Kami ingin Garut tetap menjadi daerah yang hijau, aman, nyaman, dan memberikan kualitas hidup yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sektor pertambangan memang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari aspek perizinan, teknis operasional, sosial ekonomi, maupun perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Garut Lepas Keberangkatan 'Tour Asia Finish Mekkah'

Bambang mengungkapkan, penghentian sementara operasional dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terhadap kebijakan daerah terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkut tambang yang melebihi kapasitas daya dukung jalan.

Ia menegaskan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pada jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Menurut Bambang, tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Garut dalam pengawasan sektor pertambangan dan berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, serta daerah terus diperkuat demi menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Hashtag:

#Garut #TambangGarut #ESDMJabar #PemkabGarut #JawaBarat #Pertambangan #PenegakanAturan #PembangunanBerkelanjutan #LingkunganHidup #BeritaJabar #GarutHijau #InfrastrukturJabar #InfoGarut #JabarJuara #TambangTertib

Berita Terkait

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026
Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum
Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Warga Padalarang Blokade Gerbang Pabrik, Protes Dugaan PHK Sepihak Delapan Pekerja Lokal

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:38 WIB

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Berita Terbaru