Infobandungnews – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan tidak mengubah sikapnya terkait pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kedudukan lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset yang sah milik negara.
Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah PLK mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” kata Fitra dalam Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung, Senin.
Fitra berharap majelis hakim tetap berpegang pada pertimbangan dan putusan yang telah ditetapkan pada tingkat pertama. Ia menilai pencabutan status badan hukum PLK juga berimplikasi terhadap kedudukan hukum perkumpulan tersebut ketika mengajukan gugatan.
“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” ujarnya.
Menurut Fitra, persoalan terkait status badan hukum PLK telah berlangsung dalam waktu yang panjang dan bukan merupakan kejadian yang baru. Data Kemenkum mencatat status badan hukum perkumpulan tersebut sudah tiga kali dibatalkan melalui proses pada periode yang berbeda.
“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” katanya.
Setelah itu, PLK kembali mengajukan pendaftaran badan hukum menggunakan nama yang sama. Upaya tersebut berlangsung seiring perubahan sistem administrasi pendaftaran, mulai dari mekanisme semi-elektronik hingga sistem elektronik.
Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Kemenkum juga melakukan komunikasi dan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena sengketa PLK berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang menjadi bagian dari objek perkara.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, menyampaikan bahwa langkah pembatalan badan hukum PLK tidak terlepas dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, serta tim advokasi yang menangani perkara sengketa aset tersebut.
“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMA 1, tidak bisa parsial. Tentunya harus kolaborasi dengan kementerian,” katanya.
Irman menambahkan, keberlangsungan SMAN 1 Bandung beserta asetnya menjadi perhatian serius Pemprov Jabar. Pasalnya, kompleks sekolah tersebut memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan berkaitan dengan kawasan lain yang total luasnya sekitar 2,5 hektare.
“Kalau misalnya kita kalah ini, pokoknya untuk SMA 1 harga mati,” kata Irman.
Sumber : Antara









