Kemenkum Pertahankan Pembatalan Badan Hukum PLK, Aset SMAN 1 Bandung Ditegaskan Milik Negara

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina (ketiga dari kanan) saat memberikan keterangan pada kegiatan Festival AHU Berdampak di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina (ketiga dari kanan) saat memberikan keterangan pada kegiatan Festival AHU Berdampak di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Infobandungnews – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan tidak mengubah sikapnya terkait pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kedudukan lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset yang sah milik negara.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah PLK mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” kata Fitra dalam Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung, Senin.

Fitra berharap majelis hakim tetap berpegang pada pertimbangan dan putusan yang telah ditetapkan pada tingkat pertama. Ia menilai pencabutan status badan hukum PLK juga berimplikasi terhadap kedudukan hukum perkumpulan tersebut ketika mengajukan gugatan.

“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” ujarnya.

Menurut Fitra, persoalan terkait status badan hukum PLK telah berlangsung dalam waktu yang panjang dan bukan merupakan kejadian yang baru. Data Kemenkum mencatat status badan hukum perkumpulan tersebut sudah tiga kali dibatalkan melalui proses pada periode yang berbeda.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI " Pemkot Bandung Sangat Baik Dalam Mendukung Eksistensi Budaya"

“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” katanya.

Setelah itu, PLK kembali mengajukan pendaftaran badan hukum menggunakan nama yang sama. Upaya tersebut berlangsung seiring perubahan sistem administrasi pendaftaran, mulai dari mekanisme semi-elektronik hingga sistem elektronik.

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Kemenkum juga melakukan komunikasi dan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena sengketa PLK berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang menjadi bagian dari objek perkara.

Di sisi lain, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, menyampaikan bahwa langkah pembatalan badan hukum PLK tidak terlepas dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, serta tim advokasi yang menangani perkara sengketa aset tersebut.

“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMA 1, tidak bisa parsial. Tentunya harus kolaborasi dengan kementerian,” katanya.

Irman menambahkan, keberlangsungan SMAN 1 Bandung beserta asetnya menjadi perhatian serius Pemprov Jabar. Pasalnya, kompleks sekolah tersebut memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan berkaitan dengan kawasan lain yang total luasnya sekitar 2,5 hektare.

“Kalau misalnya kita kalah ini, pokoknya untuk SMA 1 harga mati,” kata Irman.

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pemkab Bandung Siapkan Rp40 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi, 56 Desa Jadi Penerima Manfaat
Adhitia Yudisthira Soroti Wajah Kota Cimahi, Infrastruktur Diminta Jadi Prioritas
Jalan Kiaracondong Mulai Ditata! Trotoar Dibersihkan, PKL dan Parkir Liar Jadi Sorotan
Macet Berkepanjangan di Jembatan Munjul 2, GEMA Kabupaten Bandung Desak Pemerintah Segera Bertindak!
77 Bangunan di Bawah Flyover Kiaracondong Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Penataan Kawasan
Pemkot Bandung Siapkan Penataan Kawasan Alun-alun Berbasis Sejarah, Targetkan Konsep Matang pada 2027
Braga Beken Kembali Digelar, Wisatawan Antusias Nikmati Braga Tanpa Kendaraan
Pemkot Bandung Siapkan Penempatan Kerja bagi 57 Eks Pegawai Kebun Binatang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Bandung Siapkan Rp40 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi, 56 Desa Jadi Penerima Manfaat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Adhitia Yudisthira Soroti Wajah Kota Cimahi, Infrastruktur Diminta Jadi Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Jalan Kiaracondong Mulai Ditata! Trotoar Dibersihkan, PKL dan Parkir Liar Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Macet Berkepanjangan di Jembatan Munjul 2, GEMA Kabupaten Bandung Desak Pemerintah Segera Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

77 Bangunan di Bawah Flyover Kiaracondong Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Penataan Kawasan

Berita Terbaru