Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan keputusan penghentian penyidikan atau SP3 tersebut diambil setelah tim penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh kedua tersangka.

Menurut Abun, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, perkara masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana yang sebelumnya disangkakan.

Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru membuat penyidik lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjamin hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selama proses penyidikan, tim telah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka. Namun hingga proses evaluasi akhir dilakukan, fakta tersebut tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Pertemuan dengan Menteri Transportasi Federasi Rusia, Menko AHY Bahas Potensi Kerja Sama Strategis

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 89 saksi, menghadirkan tiga orang ahli, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah beberapa kali diekspos secara internal.

Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir pada 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga penyidikan dihentikan.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan M. Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tidak ditemukan bukti adanya penerimaan dana oleh keduanya, sehingga perkara tersebut resmi dihentikan melalui penerbitan SP3.

Berita Terkait

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026
Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum
Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Warga Padalarang Blokade Gerbang Pabrik, Protes Dugaan PHK Sepihak Delapan Pekerja Lokal

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:38 WIB

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Berita Terbaru