Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan keputusan penghentian penyidikan atau SP3 tersebut diambil setelah tim penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh kedua tersangka.

Menurut Abun, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, perkara masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana yang sebelumnya disangkakan.

Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru membuat penyidik lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjamin hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selama proses penyidikan, tim telah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka. Namun hingga proses evaluasi akhir dilakukan, fakta tersebut tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Inovasi Pangdam III/Siliwangi

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 89 saksi, menghadirkan tiga orang ahli, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah beberapa kali diekspos secara internal.

Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir pada 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga penyidikan dihentikan.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan M. Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tidak ditemukan bukti adanya penerimaan dana oleh keduanya, sehingga perkara tersebut resmi dihentikan melalui penerbitan SP3.

Berita Terkait

Pemkot Bandung Wacanakan Pembangunan Gedung Parkir Modern di Pusat Kota
Tata Terminal Cicaheum, Wali Kota Bandung Intensifkan Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan
Rakerkab Perbasi Kabupaten Bandung 2026, Perkuat Sinergi dan Susun Strategi Pembinaan Basket Berprestasi
80 Persen Bus AKDP dan AKAP Sudah Beroperasi di Terminal Leuwipanjang, Cicaheum Bersiap Jadi Pusat BRT
Pemkot Bandung Perluas Penataan PKL, Sejumlah Kawasan Strategis Jadi Sasaran Tahun 2026
Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
Proyek BRT Bandung Raya Mulai Dikerjakan, Relokasi PKL dan Sosialisasi Jadi Perhatian
Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Begal Dan Kriminal Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:07 WIB

Tata Terminal Cicaheum, Wali Kota Bandung Intensifkan Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:57 WIB

Rakerkab Perbasi Kabupaten Bandung 2026, Perkuat Sinergi dan Susun Strategi Pembinaan Basket Berprestasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:33 WIB

80 Persen Bus AKDP dan AKAP Sudah Beroperasi di Terminal Leuwipanjang, Cicaheum Bersiap Jadi Pusat BRT

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:48 WIB

Pemkot Bandung Perluas Penataan PKL, Sejumlah Kawasan Strategis Jadi Sasaran Tahun 2026

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:52 WIB

Kabar TNI-Polri

Lulus Seskoad, Seskab Teddy Ditetapkan sebagai Penulis Taskap Terbaik

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:45 WIB

Nasional

Menteri AHY Benar, Kondisi Indonesia Sudah Genting

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:36 WIB