Infobandungnews – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya untuk kembali fokus menjalankan tugas pemerintahan usai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Bandung terkait kasus dugaan korupsi yang sebelumnya melibatkan namanya.
Erwin menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan yang dikeluarkan Kejari Bandung tersebut. Menurutnya, seluruh rangkaian proses hukum telah berjalan secara profesional, objektif, serta berlandaskan ketentuan dan prinsip hukum yang berlaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa dirinya akan kembali aktif menjalankan tugas pemerintahan mulai Senin, 8 Juni 2026. Ia mengatakan agenda awal yang akan dilakukan adalah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Wali Kota Bandung terkait pembagian peran serta tanggung jawab dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung.
“Saya ingin terlebih dahulu berdiskusi mengenai tugas dan peran yang bisa saya ambil untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Bandung,” ujarnya.
Erwin menilai keputusan penghentian penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bandung merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang komprehensif.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum setelah tim penyidik tidak menemukan alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya.
Meski demikian, Abun menegaskan bahwa kasus tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Namun dengan catatan, apabila di masa mendatang terdapat saksi atau alat bukti baru yang relevan, maka penyidikan perkara ini dapat kami lanjutkan kembali,” tegas Abun.









