Infobandungnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk tidak menggelar sayembara penangkapan pelaku begal.
“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” tutur Yusril, Jumat (24/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa tawaran hadiah dalam sayembara yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, berpotensi memicu sebagian masyarakat bertindak di luar ketentuan hukum apabila tidak disikapi dengan bijak.
“Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” ujarnya.
Yusril menegaskan, penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
“Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,” katanya.
Yusril: Masyarakat bisa lapor polisi bila ada begal
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam mendukung tugas kepolisian, baik dengan memberikan informasi terkait tindak kejahatan maupun membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum petugas tiba.
“Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri,” ucapnya.
Yusril menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap penegakan hukum.
“Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab,” pungkasnya.***









