Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan hukum atas pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach.

Penetapan tersebut telah diterbitkan dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (15/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Ridwan Kamil dan menyatakan sah pengangkatan anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

Permohonan dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg tersebut diajukan pada Juni 2026. Proses hukum ini dilakukan untuk menyesuaikan administrasi kependudukan setelah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa saat proses adopsi dilakukan sebelumnya, status administrasi Arkana tercatat atas nama kedua orang tua. Namun setelah perceraian, Arkana berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil sehingga diperlukan penyesuaian status hukum sebagai orang tua tunggal.

Baca Juga :  Dor ! Polresta Bandung Hadiahi Timah Panas Pelaku Pembacokan di Solokanjeruk

Menurutnya, penetapan pengadilan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap administrasi kependudukan Arkana sesuai dengan kondisi pengasuhan saat ini.

Sebelumnya, Ridwan Kamil juga sempat menghadiri persidangan dan menyampaikan harapannya agar proses penetapan tersebut berjalan lancar. Ia mengungkapkan rasa syukur setelah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Selain mengesahkan pengangkatan anak, Pengadilan Agama Bandung juga memerintahkan pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung agar status pengangkatan anak tersebut dicatat dalam register resmi serta diperbarui pada akta kelahiran Arkana sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Pastikan PKL Terdampak Penertiban Kiaracondong Dapat Bantuan
Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Dayeuhkolot Digelar 18 Agustus, Ini Jalur Alternatifnya
Lomba Pidato AHY Muda Buka Ruang bagi Pelajar Jabar Sampaikan Gagasan untuk Indonesia
Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat
Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya
Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein, Rute Internasional Bandung Siap Kembali Dibuka
Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru
Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Dedi Mulyadi Pastikan PKL Terdampak Penertiban Kiaracondong Dapat Bantuan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Dayeuhkolot Digelar 18 Agustus, Ini Jalur Alternatifnya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Lomba Pidato AHY Muda Buka Ruang bagi Pelajar Jabar Sampaikan Gagasan untuk Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya

Berita Terbaru