Infobandungnews – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu (3/6/2026) sore. Dadan yang mengenakan kaus berkerah hitam terlihat diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Dadan sempat menjadi perhatian awak media yang telah menunggu. Namun, ia tidak memberikan keterangan dan langsung dibawa petugas ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Sejumlah yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses seleksi melalui dugaan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan sehingga spesifikasi kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan terjadi penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









