Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu (3/6/2026) sore. Dadan yang mengenakan kaus berkerah hitam terlihat diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Dadan sempat menjadi perhatian awak media yang telah menunggu. Namun, ia tidak memberikan keterangan dan langsung dibawa petugas ke mobil tahanan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Sejumlah yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.

Baca Juga :  Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses seleksi melalui dugaan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan sehingga spesifikasi kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan terjadi penggelembungan harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Berita Terbaru