Infobandungnews – Soreang – Komisi A DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang kembali mengusut kasus dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Upaya tersebut dinilai menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang sejak lama menantikan kejelasan kasus, termasuk aspirasi yang sempat disuarakan melalui aksi unjuk rasa oleh Forum Masyarakat Kabupaten Bandung.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Khaerudin Firdaus, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap YB selaku Direktur Utama PT BDS dan C dari PT Cahaya Frozen Raya menjadi titik terang bagi sejumlah pihak, termasuk sekitar 19 vendor yang selama ini menunggu kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Ia menilai terbongkarnya persoalan di tubuh PT BDS harus menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Menurut Uus, dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp128,5 miliar telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Bandung. Bahkan, kasus ini dianggap menjadi catatan buruk menjelang peringatan Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung pada 20 April 2026.
Sebagai langkah perbaikan, Uus menyarankan agar PT BDS dibubarkan sementara waktu. Menurutnya, pendirian BUMD harus dilakukan melalui kajian matang dengan dasar hukum yang kuat, serta dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi sesuai bidang usaha.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan VI itu menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh BUMD di Kabupaten Bandung. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga menyoroti penghargaan yang sempat diterima PT BDS pada tahun 2024. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kelengahan dari pemerintah daerah maupun DPRD dalam melakukan pengawasan.
Persoalan ini, kata Uus, akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan Panitia Khusus LKPJ, khususnya di Komisi A, guna menelaah lebih dalam sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bandung agar tidak terjadi lagi kondisi di mana sebuah lembaga terlihat baik di permukaan namun justru merugikan keuangan negara dan masyarakat.***









