KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bertepatan dengan momen Lebaran.

“Kami di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik yang disampaikan masyarakat atas keputusan tersebut.

Menurut Asep, perubahan status penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak di tengah masyarakat serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 dalam KUHAP terbaru.

Asep juga memastikan bahwa keputusan tersebut akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK menyusul adanya pengaduan dari masyarakat. Ia menyebut proses pengambilan keputusan nantinya akan terbuka untuk ditelaah oleh Dewas.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sebelumnya, Yaqut sempat kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026 setelah beberapa waktu berstatus tahanan rumah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026, status penahanannya telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, termasuk pengalihan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dengan status penahanan yang sempat berubah beberapa kali.

Berita Terkait

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru