KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bertepatan dengan momen Lebaran.

“Kami di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik yang disampaikan masyarakat atas keputusan tersebut.

Menurut Asep, perubahan status penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak di tengah masyarakat serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 dalam KUHAP terbaru.

Asep juga memastikan bahwa keputusan tersebut akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK menyusul adanya pengaduan dari masyarakat. Ia menyebut proses pengambilan keputusan nantinya akan terbuka untuk ditelaah oleh Dewas.

Baca Juga :  Canon Rilis EOS R5 Mark II, Mirrorless Profesional Rp.90 Jutaan

Sebelumnya, Yaqut sempat kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026 setelah beberapa waktu berstatus tahanan rumah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026, status penahanannya telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, termasuk pengalihan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dengan status penahanan yang sempat berubah beberapa kali.

Berita Terkait

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Berita Terbaru