Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait LGBT. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari status sebagai ASN, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyusun langkah penanganan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami telah beberapa kali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memerangi praktik LGBT di wilayah Jawa Barat,” ujar Erwan di Bandung, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang mengatur disiplin ASN. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, maka sanksi maksimal berupa pemberhentian dapat diberlakukan.
Selain pengawasan dari internal pemerintah, Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti kepada pemerintah maupun aparat kepolisian. Menurutnya, laporan yang valid akan mempermudah proses verifikasi sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama berbagai isu lainnya, seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan pertahanan negara selama periode 2025–2029, termasuk dalam menghadapi berbagai ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.***









