Infobandungnews – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mulai menghentikan operasional angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun seiring diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum.
Peraturan tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor pada Senin, sebagai langkah lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Menurut Dedie, Perwali Nomor 11 Tahun 2026 mengatur rasionalisasi, peremajaan, hingga penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Regulasi ini juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk membatasi sekaligus menghentikan operasional angkot yang usia kendaraannya telah melampaui 20 tahun.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah melalui tahapan sosialisasi serta pembahasan bersama berbagai pihak terkait sebelum akhirnya diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.
“Para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini,” katanya.
Pemkot Bogor selanjutnya akan melaksanakan operasi gabungan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
Menurut Dedie, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan agar lebih tertib dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ujarnya.
Setelah proses penghentian angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan dan penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita akan menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Ini langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” kata Dedie.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pemerintah akan segera membentuk tim operasional untuk melakukan sosialisasi dan penertiban di lapangan.
“Setelah itu selesai, baru kita bicara lanjutan tentang peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini penghentian dulu angkot yang usianya di atas 20 tahun,” katanya.
Menurut Jenal, tim tersebut akan melibatkan unsur Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor sebelum pelaksanaan operasi gabungan terhadap angkot yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia kendaraan.
Sumber : Antara









