Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Kota Bandung, Rabu (1/4). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam jumlah besar. Seluruh barang tersebut ditemukan di ruang kerja milik Ono Surono dan diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus yang tengah ditangani.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang menjaring sepuluh orang. Sehari setelahnya, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nama Ono Surono sendiri telah mencuat sejak awal proses penyidikan. Ia pernah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026 dan mengaku dimintai keterangan terkait aliran dana oleh penyidik KPK.
Penggeledahan terbaru di Bandung ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus mengungkap aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam perkara tersebut.***









