Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kepekaan petugas Satlantas Polresta Bandung kembali membuahkan hasil di lapangan. Saat tengah mengatur rekayasa arus lalu lintas dengan sistem satu arah (one way), aparat berhasil mengungkap upaya distribusi ribuan liter minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) sore.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil box yang melintas di tengah kepadatan kendaraan. Petugas mencurigai adanya cairan yang menetes dari bagian pintu kendaraan, disertai bau menyengat yang khas.

Ketika hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sopir dan kernet justru mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sejauh kurang lebih dua kilometer di jalur yang padat.

Tim yang dipimpin oleh Ipda Eko akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut melalui pengejaran taktis. Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Cipatik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil box tersebut membawa puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter. Kejelian petugas di lapangan menjadi faktor utama dalam menggagalkan peredaran miras tersebut.

Baca Juga :  Pramuka Kabupaten Bandung Siap Gelar Gerakan Menanam Cabai, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Oeng Hoeruman, menyebutkan bahwa pengungkapan ini murni hasil ketelitian personel saat mengawal arus kendaraan wisata. Dua pelaku berinisial ED dan PS diketahui membawa barang tersebut dari wilayah Cidaun dengan tujuan distribusi ke kawasan Majalaya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya mengedarkan minuman keras tanpa izin, terlebih di tengah momentum libur Lebaran, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan dengan denda yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi keramaian untuk melakukan aktivitas ilegal. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di berbagai titik strategis demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat.

Berita Terkait

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru