Infobandungnews – Pemerintah Kota Bandung memastikan program penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) akan terus diperluas ke sejumlah titik strategis sepanjang tahun 2026. Setelah kawasan Sukajadi dan Cicadas dinilai berhasil ditata dan terbebas dari PKL liar, langkah serupa kini diarahkan ke ruas jalan lainnya di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan keberhasilan penataan di kawasan Sukajadi merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, kondisi kawasan tersebut kini menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Alhamdulillah Sukajadi sekarang sudah bebas PKL dan lebih aman. Ini merupakan hasil kolaborasi bersama, termasuk dukungan dari Pak Gubernur,” ujar Farhan, Jumat (22/5/2026).
Tahap berikutnya, penataan akan menyasar sejumlah lokasi lain seperti kawasan sekitar Monumen Perjuangan, Jalan Pati Ukur, Jalan Hasanuddin, Bagusrangin, hingga Jalan Teuku Umar. Kawasan Gelap Nyawang di sekitar kampus Institut Teknologi Bandung juga masuk dalam agenda penataan selanjutnya.
Farhan menegaskan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar tidak dipakai secara permanen maupun semi permanen oleh para pedagang.
Menurutnya, para PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun harus mengikuti aturan yang lebih tertib dan terorganisir. Pemerintah juga mendorong pedagang yang usahanya sudah berkembang agar dapat menempati kios di dalam pasar resmi.
Salah satu contohnya dilakukan di kawasan Jalan Sederhana, di mana para PKL diarahkan masuk ke dalam Pasar Sederhana karena masih tersedia ruang yang dapat dimanfaatkan.
Selain relokasi, Pemkot Bandung juga akan menerapkan pengaturan jam operasional di beberapa titik yang masih diperbolehkan untuk aktivitas berdagang. Skema tersebut nantinya disesuaikan berdasarkan kesepakatan di masing-masing wilayah.
Farhan menjelaskan, konsep penataan yang diterapkan adalah sistem bongkar pasang, sehingga setelah selesai berdagang area publik kembali bersih dan dapat digunakan masyarakat.
Pemkot Bandung menargetkan seluruh proses penataan PKL di berbagai wilayah dapat diselesaikan pada tahun 2026. Meski begitu, sejumlah kawasan seperti Astanaanyar, Tegalega, Sudirman, dan Ciroyom masih menjadi tantangan dalam proses penertiban tersebut.***









