Infobandungnews – Pemerintah Kota Cimahi bersama petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, setiap kendaraan yang melintas diarahkan masuk ke Kantor Samsat Kota Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan status pajak kendaraan. Razia melibatkan Satlantas Polres Cimahi, Samsat Cimahi, Bappenda Kota Cimahi, serta unsur TNI.
Wali Kota Ngatiyana mengatakan masih ditemukan sejumlah kendaraan yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya diminta langsung melakukan pembayaran di lokasi atau membuat surat pernyataan untuk segera melunasi tunggakan.
Pada hari pertama pelaksanaan razia, petugas mencatat sebanyak 564 kendaraan diperiksa, terdiri dari 473 sepeda motor dan 93 mobil. Dari jumlah tersebut, 201 kendaraan diketahui belum membayar pajak.
Sebanyak 139 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat, sementara puluhan kendaraan lainnya membuat surat pernyataan. Petugas juga melakukan penahanan kendaraan dan memberikan sanksi tilang kepada sejumlah pelanggar.
Menurut Ngatiyana, razia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat karena pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Cimahi.
Data Bappenda Kota Cimahi mencatat realisasi opsen pajak kendaraan bermotor hingga 6 Mei 2026 baru mencapai sekitar 28 persen dari target tahunan.









