Infobandungnews – Pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung pada pertengahan April 2026. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa terdapat sembilan desa yang dipastikan mengikuti proses tersebut.
Pelaksanaan PAW ini dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah. Kekosongan tersebut terjadi akibat berbagai faktor, seperti pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi politik maupun karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Pilkades PAW di Rumah Dinas Bupati di Soreang, Senin (30/3/2026), Dadang menegaskan pentingnya penyelenggaraan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia meminta panitia bekerja secara profesional, jujur, dan tidak memihak agar seluruh calon mendapatkan perlakuan yang sama.
Selain itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. Dadang berharap seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pemilihan, dapat berjalan lancar dan kondusif.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh proses dan informasi terkait calon kepala desa harus disampaikan secara luas, baik melalui papan pengumuman maupun hingga ke tingkat RW dan RT, agar masyarakat mengetahui dan dapat berpartisipasi secara aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Supardian, mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat 13 desa di sembilan kecamatan yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Namun, hanya sembilan desa yang akan melaksanakan PAW dalam waktu dekat.
Adapun satu desa masih dalam tahap musyawarah desa, sementara tiga desa lainnya tidak akan melaksanakan PAW. Untuk sementara waktu, posisi kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat dari unsur PNS hingga terpilihnya kepala desa definitif.
Pelaksanaan PAW dilakukan oleh panitia tingkat desa dengan pembiayaan dari APBDes. Pemerintah Kabupaten Bandung juga memberikan dukungan berupa bantuan keuangan khusus sebesar Rp25 juta per desa yang bersumber dari APBD tahun 2026.
Berikut sembilan desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW pada April 2026:
- Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot (8 April 2026)
- Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang (12 April 2026)
- Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka (18 April 2026)
- Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu (18 April 2026)
- Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih (18 April 2026)
- Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka (22 April 2026)
- Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk (25 April 2026)
- Desa Sukarame, Kecamatan Pacet (25 April 2026)
- Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk (26 April 2026)
Sedangkan empat desa lainnya memiliki status berbeda, yakni masih dalam musyawarah atau tidak melaksanakan PAW.***









