KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan staf khusus dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3) setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Usai diperiksa sekitar pukul 14.45 WIB, Gus Alex terlihat keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, di bawah pengawalan petugas KPK dan kepolisian.

Menanggapi penahanannya, ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap perkara ini dapat mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya.

Gus Alex juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima instruksi apa pun dari mantan Menteri Agama terkait kasus tersebut. Ia menyebut telah menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik, dan mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada tim penyidik maupun kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memiliki sejumlah peran penting, khususnya dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023. Ia disebut terlibat dalam permintaan fee sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.

Selain itu, saat muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada pertengahan 2024, Gus Alex diduga menginstruksikan pengembalian dana fee yang sebelumnya telah dikumpulkan kepada pihak asosiasi atau PIHK.

Baca Juga :  Warga Bandung Rela Antre Berjam-jam Demi Beras Murah

Pada November 2023, ia juga menerima informasi terkait jumlah kuota haji Indonesia tahun 2024 yang tercatat dalam sistem e-hajj sebanyak 221.000. Menyikapi hal tersebut, ia menyampaikan bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 akan dibagi secara proporsional, yang disebutnya berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, baik Gus Alex maupun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaqut sendiri lebih dahulu menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Seiring proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Hashtag Trending:

#KPK #KorupsiHaji #KuotaHaji #BeritaTerkini #BreakingNews #HukumIndonesia #AntiKorupsi #KabarNasional #Transparansi #IndonesiaBersih #ViralHariIni #FaktaHukum

Berita Terkait

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru