KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Kasus korupsi kembali mencuat dalam pengelolaan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

KPK mengungkapkan adanya dugaan pengumpulan dana fee dari asosiasi haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pelaksanaan haji tahun 2023 hingga 2024.

Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan, melainkan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi serta diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Saat ini Yaqut telah ditahan, sementara proses hukum terhadap para tersangka lainnya masih terus berlangsung.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

 

Berita Terkait

Polresta Bandung Amankan 385 Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Soreang dan Katapang
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dan Plt Sekwan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Polresta Bandung Amankan 385 Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Soreang dan Katapang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dan Plt Sekwan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Berita Terbaru