KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pendukung Banser Datangi Gedung KPK

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, tak lama setelah waktu Magrib di Jakarta. Saat keluar menuju mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map bermotif batik.
Di luar gedung KPK, ratusan pendukungnya yang berasal dari organisasi Barisan Ansor Serbaguna telah berkumpul. Mereka datang menggunakan mobil komando serta beberapa bus pariwisata untuk memberikan dukungan kepada Yaqut.

Penahanan terhadap mantan Menag tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut dinyatakan sah.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Baca Juga :  Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Menurut Asep, setelah praperadilan ditolak, KPK memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum secara maksimal, khususnya pada tahap penyidikan, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan di pengadilan.

Aksi Dukungan Banser di Gedung KPK
Sebelumnya, ratusan anggota Banser mendatangi halaman depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan protes melalui orasi yang dilakukan dari atas mobil komando. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kader mereka.

Sementara itu, di dalam area Gedung Merah Putih KPK, sejumlah awak media menunggu proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari hingga akhirnya Yaqut resmi ditahan pada sore hari.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, yang dilakukan setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.

Berita Terkait

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Kejagung Ungkap Aliran Dana dari Penjualan Titik SPPG, Tersangka Baru MBG Disebut Setor Uang Berkala ke Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:56 WIB

Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru