KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfobandungnewsJakarta. Dilansir dari Antara, KPK menetapkan dan mengumumkan 28 orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Selasa.

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucap Tanak.

Yg-IBN 001 sumber Antaranews.com

 

 

Berita Terkait

Baru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Nanik S Deyang Pilih Mundur, Ada Apa?
AHY Jelajahi Kawasan Heritage Bandung Bersama Ratusan Pecinta Vespa
Inovasi Prof. Tri Marwati Tingkatkan Mutu dan Nilai Tambah Kakao Indonesia Lewat Fermentasi Berbasis Mikroba Lokal
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi
Perpres Baru Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Pengemudi Masih Kebingungan dengan Skema Baru
Dede Yusuf Pemangkasan Dana Desa, Khawatir Pelayanan Publik di Daerah Terganggu
Mulai 1 Juli, Driver Gojek dan Grab Terima 92% Pendapatan, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8%

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:37 WIB

Baru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Nanik S Deyang Pilih Mundur, Ada Apa?

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:41 WIB

AHY Jelajahi Kawasan Heritage Bandung Bersama Ratusan Pecinta Vespa

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:05 WIB

Perpres Baru Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:16 WIB

Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Pengemudi Masih Kebingungan dengan Skema Baru

Berita Terbaru