KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfobandungnewsJakarta. Dilansir dari Antara, KPK menetapkan dan mengumumkan 28 orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Selasa.

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucap Tanak.

Yg-IBN 001 sumber Antaranews.com

 

 

Berita Terkait

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi
Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi
Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:16 WIB

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Berita Terbaru