Infobandungnews – KABUPATEN BANDUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan seorang tersangka berinisial S alias Solehudin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, pada Senin (13/7/2026).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang berlokasi di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Pada tahun 2024, yayasan tersebut memperoleh bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu diajukan untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan sekaligus pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan adanya rekayasa dokumen administrasi dalam proses pengajuan hibah. Sejumlah dokumen, mulai dari profil lembaga, data gedung sekolah, tenaga pengajar hingga peserta didik, diduga menggunakan milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”, sehingga memberikan kesan bahwa yayasan penerima hibah telah memiliki kegiatan pendidikan yang aktif.
Penyidik juga mengungkap bahwa sekitar 1.600 meter persegi lahan yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli tersangka sejak tahun 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibiayai menggunakan dana hibah yang diterima pada tahun 2024.
Dalam proses verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, tersangka diduga mengarahkan petugas ke lokasi yayasan lain dan mengklaim tempat tersebut sebagai kantor sekaligus sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, yayasan penerima hibah tersebut belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pendidik maupun peserta didik sebagaimana tercantum dalam proposal.
Selain menjabat sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, Solehudin juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kecamatan Cipongkor.
Penyidik juga menduga tersangka membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dengan memanfaatkan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa persetujuan pengurus yayasan tersebut, sehingga isi laporan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Saat ini Kejari Kabupaten Bandung baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP baru dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***









